Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

brick_waterAvatar border
TS
brick_water
Ada Dewan Moneter, Posisinya di Atas BI & Diketuai Menkeu
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah menyusun draf Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Dalam revisi ini akan ada banyak beberapa pasal yang dihapus dan juga ditambahkan.

Tim Ahli Baleg dalam paparannya mengatakan, salah satu yang akan direvisi adalah pasal 9 yang akan dihapus dan ditambahkan menjadi pasal baru yakni 9a, 9b dan 9c. Rangkaian pasal 9 ini akan berisi tentang anggota dewan moneter hingga tugasnya.

Dalam RUU ini, pasal 9a nantinya akan ditetapkan dewan moneter yang berisi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Adapun tugas dewan moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan.

"Dewan moneter memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian," ujar tim Ahli Baleg, Senin (31/8/2020).

Pada ayat 3 pasal 9a ini, dewan moneter ditetapkan sebanyak 5 anggota yang terdiri dari Menteri Keuangan, kemudian ada satu dari Menteri bidang Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Senior Bi serta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jika dipandang perlu, maka pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat pada dewan moneter. Adapun sekretariat dari dewan moneter ini diselenggarakan BI," kata tim ahli tersebut.

Sementara itu, untuk pasal 9b ayat 2 akan ditetapkan Menteri Keuangan sebagai ketua dari dewan moneter tersebut. Dewan moneter juga harus melakukan sidang minimal dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan mendesak.

"Ayat 3, dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota dewan moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang moneter," jelasnya.

Kemudian, 9c akan ditetapkan bahwa keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah mufakat bila Gubernur BI tidak bisa memufakati hasil musyawarah dewan moneter. Dalam hal ini, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya pada pihak pemerintah.

"Tata tertib tata cara menjalankan kerja dewan moneter ditetapkan oleh dewan moneter."

Ahmad Baidhowi, Wakil Ketua Baleg DPR mengatakan hari ini memang diadakan rapat untuk penyusunan draf sementara. Dan itu dilakukan oleh tenaga ahli.

"Jadi tadi rapat perdana presentasi TA [Tenaga Ahli] terkait revisi UU BI. Nanti naskah akademik dan draf RUU disusun oleh Baleg. Salah satunya adalah makna independen itu harus dimaknai dalam bingkai NKRI bukan independen bebas se-bebasnya. Jangan ibarat ada negara dalam negara. Tapi masih panjang nanti penyusunannya," papar Ahmad kepada CNBC Indoensia.

Revisi UU BI ini menurut Ahmad diusulkan oleh DPR. Nantinya, sambungnya pemerintah akan merumuskan DIM atau Daftar Inventaris Masalah untuk menanggapi rumusan dalam RUU.


sumur  

ORBA mode on. Bank sentral tidak independen lagi hehehe
0
491
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan