Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Tarif Bea Materai Bakal Naik, Bakal Tak Ada Materai Rp3000 dan Rp6000
Tarif Bea Materai Bakal Naik, Bakal Tak Ada Materai Rp3000 dan Rp6000

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah RI akan menaikan tarif bea materai menjadi Rp10.000, dan menghapus tarif bea materai sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bea materai ini perlu direvisi karan sudah terlalu lama dari Undang-Undang sebelumnya.

UU No 13 Tahun tentang Bea Materai, dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Sri Mulyani pun menyebutkan kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.

"Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan naiknya bea materai ini, dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. Kenaikan bea materai ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covid-19.

"Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun," ucapnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan terdapat 6 klaster dalam RUU bea meterai yakni klaster obyek dan non obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas. Dari 6 klaster, baru 4 klaster yang dibahas.

Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan pembahasan RUU bea meterai pada periode 2015-2019 masih belum selesai, maka dalam rapat pertimbangan program legislasi nasional atau prolegnas dan sesuai keputusan DPR mengenai prolegnas prioritas 2020 maka RUU bea meterai telah disepakati sebagai RUU yang sifatnya carry over. Pembahasan kenaikan tarif bea materai ini pun nantinya akan tetap mengacu kepada yang sudah dibahas sebelumnya .(*)

link


Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan naiknya bea materai ini, dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. Kenaikan bea materai ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covid-19.
mamaanak3
istrinya.gondok
nyimak92
nyimak92 dan 28 lainnya memberi reputasi
25
7.3K
159
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan