Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Ketagihan Game Online, 6 Remaja di Sabussalam Jadi Gerombolan Pencuri
Ketagihan Game Online, 6 Remaja di Sabussalam Jadi Gerombolan Pencuri

SABULUSSALAM - Gara-gara ketagihan bermain game online, gerombolan remaja berusia belasan tahun asal Kota Subulussalam, Aceh ini kerap mencuri peralatan-peralatan elektronik dan sepeda motor. Para tersangka yakni IW (17), FM (18) yang diringkus polisi setelah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan membongkar rumah di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, Polsek Simpang Kiri kemudian menangkap beberapa remaja lainnya yang masih berstatus pelajar dan sebagian baru tamat SMA. Mereka yaitu WH, D, S dan RAH. Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dari berbagai lokasi, yaitu 6 unit televise, 3 unit laptop, 1 speaker aktif dan 1 unit sepeda motor. Aksi kriminal mereka baru berakhir setelah ditangkap polisi. (Baca juga: Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Ibu Muda di Aceh Ini Dicokok Polisi)

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan, penangkapan gerombolan remaja ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka RAH (23) yang melakukan aksi pencurian sepeda motor dari halaman parkir RSUD Kota Subulussalam. (Baca juga: Cemburu Buta, Pria di Jayapura Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman)

Baca Juga:

Petugas kemudian mengintrogasi RAH yang akhirnya membeberkan sejumlah nama-nama remaja yang kerap melakukan pencurian disekitar wilayah kecamatan Simpang Kiri.

Dalam pemeriksaan para remaja ini menyebut dirinya sebagai gamer atau pemain game online. Mereka mengaku nekat melakukan aksi-aksi pencurian agar punya uang untuk membeli voucher game online.

"Selain ke 6 tersangka ini, petugas saat ini juga masih memburu beberapa orang anggota gerombolan ini yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron," kata Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para remaja tersebut akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk para tersangka yang masih di bawah umur, kepolisian akan memproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/85...uri-1593500818

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Ketagihan Game Online, 6 Remaja di Sabussalam Jadi Gerombolan Pencuri Pencuri Kursi Ruang Tunggu Puskesmas Terekam CCTV

- Ketagihan Game Online, 6 Remaja di Sabussalam Jadi Gerombolan Pencuri Rapid Test di Pasar Hewan Rembang, Tiga Orang Reaktif

- Ketagihan Game Online, 6 Remaja di Sabussalam Jadi Gerombolan Pencuri Cegah Karhutla, Pemkab Banyuasin Bangun Embung di 11 Kecamatan

666lucifer89Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 666lucifer89 memberi reputasi
2
303
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan