Kaskus

News

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Pergub DKI Baru, Ambil Paksa Jenazah Corona Terancam Pidana
Pergub DKI Baru, Ambil Paksa Jenazah Corona Terancam PidanaJakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI Jakarta melarang warga untuk menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 dan diundangkan pada hari yang sama.

"Setiap orang dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi sesuai protokol kesehatan," demikian bunyi Pasal 24 Ayat 1 pergub tersebut.

Tak hanya itu, pasal 24 ayat 2 Pergub 79/2020 juga melarang warga untuk mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam pergub itu juga diatur sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi pelanggar dua pasal tersebut.

Dalam Pasal 24 Ayat 4 Pergub 79/2020, dikatakan pemberian sanksi pidana tersebut akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kasus pengambilan paksa jenazah ini diketahui beberapa kali terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satunya terjadi kemarin, saat seorang warga Ambon, Maluku, membawa kabur jenazah warga Desa Kudamati yang positif Virus Corona, YAWHT (53). Alasannya, mereka bersikeras anggota keluarganya itu tak meninggal karena Covid-19.

Pada Selasa (18/8) juga terjadi kasus serupa ketika jenazah pasien berstatus suspek di Batam juga dibawa pulang oleh keluarga.

Perpanjang PSBB Transisi
Selain mengeluarkan Pergub 79/2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta untuk 14 hari ke depan hingga 27 Agustus 2020.

Perpanjangan PSBB transisi itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Jakarta.

"Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," ucap Anies melalui keterangan resmi, Kamis (13/8).

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...erancam-pidana

Nah ini ane dukung emoticon-Hansip
Diubah oleh gabener.edan 21-08-2020 07:32
pheeroniAvatar border
nomoreliesAvatar border
48y24rdAvatar border
48y24rd dan 4 lainnya memberi reputasi
5
683
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan