Kaskus

News

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Perhatian Warga DKI, Anies Rilis Aturan Ganjil Genap Motor
Perhatian Warga DKI, Anies Rilis Aturan Ganjil Genap Motor

Para pengguna kendaraan pribadi di DKI Jakarta harus mulai memperhatikan ketentuan yang baru saja ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan. Pasalnya, setelah mengenakan ketentuan ganjil genap kepada pengendara mobil pribadi, kali ini para pengguna motor juga akan dikenakan aturan yang sama.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, Anies memberikan pembatasan untuk seluruh kendaraan pribadi yang melalui jalan di Jakarta.

Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Kendaraan yang masuk dalam pengendalian ini antara lain:

* kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
* pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Dalam pasal 8 disebutkan bahwa dengan adanya ketentuan ini makan kendaraan baik motor maupun mobil yang memiliki nomor genap tak bisa melewati jalan saat tanggal ganjil dan sebaliknya.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan berikut:

* kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
* kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
* kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
* kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
* kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
* kendaraan Pejabat Negara;
* kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
* kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
* kendaraan angkutan umum (plat kuning);
* kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
* kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
* angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Sedangkan untuk kendaraan umum, saat PSBB transisi masih diterapkan maka kendaraan ini masih harus membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait.

Aturan ini ditetapkan oleh Gubernur Anies pada 19 Agustus 2020 dan langsung diundangkan pada hari yang sama. Aturan ini juga telah mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


https://www.cnbcindonesia.com/news/2...l-genap-motor

Ganjil Genap di Jakarta Juga Akan Berlaku untuk Motor? Ini Kata Dishub

Perhatian Warga DKI, Anies Rilis Aturan Ganjil Genap Motor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pergub tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 lalu dengan memuat Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.

"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," demikian bunyi Pergub tersebut.

Sementara dalam Pasal 8 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Kemudian setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Ini Jawaban Pemprov DKI Adapun ganjil genap dikecualikan untuk :
1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia ,
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,
3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,
4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
6. Kendaraan pejabat negara,
7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI,
8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),
10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin,

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian, 12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan. Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi mengatakan bahwa saat ini ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin saat dihubungi. Sebagaimana diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020. Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Sementara penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin. Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Berikut 25 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said 8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

https://megapolitan.kompas.com/read/...-dishub?page=1


PARAAAAHHHH emoticon-Marah

MAKIN BANYAK ATURAN, MAKIN BANYAK UANG RAKYAT YG KELUAR DARI DOMPET


Perhatian Warga DKI, Anies Rilis Aturan Ganjil Genap Motor

Perhatian Warga DKI, Anies Rilis Aturan Ganjil Genap Motor
Diubah oleh nevertalk 21-08-2020 07:51
chisaaAvatar border
acilesAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan