Kaskus

News

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
DKI Izinkan Bioskop, Gym, Hingga Biliar Beroperasi Kembali
DKI Izinkan Bioskop, Gym, Hingga Biliar Beroperasi Kembali

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengizinkan bioskop, tempat fitness atau gym, dan permainan biliar buka kembali hingga 27 Agustus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata. "Iya sudah dibuka kembali sesuai SK tersebut," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata, Disparekraf DKI Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).

Baca juga: Diduga Jadi Tempat TPPO, Karaoke Eksekutif Dgerebek

Pembukaan tersebut juga menyasar pada tempat lain seperti permainan bowling, ice skating, tempat permainan anak seperti timezone dan lainya.Selama PSBB transisi, tempat-tempat tersebut dilarang buka karena dikhawatirkan bakal menyumbang kasus covid-19.

Bambang mengatakan, pembukaan tempat tersebut selama 14 hari terhitung sejak 14 Agustus lalu hingga 27 Agustus."Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 DKI, kegiatan itu dapat dihentikan," jelas Bambang.

Adapun jenis kegiatan atau usaha yang diizinkan buka oleh Disparekraf DKI dari 14 hingga 27 Agustus sebagai berikut :

Hotel/Akomodasi dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.

Restoran/Rumah Makan, Cafe dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

Kawasan Pariwisata dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

Taman Margasatwa atau Kebun Binatang dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

Museum dan Galeri dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.

Pantai/Wisata Kepulauan Seribu dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.

Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop) dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

Golf dan Driving Range dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.

Pertunjukkan di Ruang Terbuka dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

Produksi Film dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

Corporate Event dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

Meeting/Seminar/Workshop dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

Pemutaran Film (Bioskop) dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

Pusat Kesegaran Jasmani (Gym/Fitness Center) dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk dan tidak melaksanakan kelas atau pelatihan bersama dengan ruang kelas yang intensitas pertemuan tinggi.

Bola Sodok/Biliar dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

Bola Gelinding/Bowling dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

Seluncur/Ice Skating dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

Taman Rekreasi Keluarga / Anak Permainan (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone) dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

Kolam Renang dan Water Park dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

Lapangan Tennis dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

Kolam Pemancingan dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. (OL-1)

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/read/detail/337981-dki-izinkan-bioskop-gym-hingga-biliar-beroperasi-kembali

semoga bermanfaatemoticon-Malu
User telah dihapus
User telah dihapus memberi reputasi
1
1.1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan