Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Guru Ngaji Di Mataram Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Guru Ngaji Di Mataram Jadi Tersangka Pencabulan AnakIlustrasi pecabulan anak. Shuttestock/dok
MATARAM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan guru mengaji berinisial BA sebagai tersangka yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur.

Dilansir dari Antara, Kasat Reskrim Polresta Mataram Ajun Komisaris Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pria asal Sandik, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaannya.

"Dari serangkaian penyidikannya, kini BA yang kami amankan dari upaya amukan warga di wilayah Pejeruk, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadek Adi di Mataram, Selasa (18/8).

Dia mengungkapkan, BA yang berprofesi sebagai guru mengaji dan buruh bangunan tersebut adalah teman dekat ayah si korban. Perbuatan asusilanya dilakukan ketika tersangka datang bertamu ke rumah korban.

"Saat ketemu, ayah si korban ini curhat dengan pelaku, cerita kalau dua anak perempuannya yang berusia 18 tahun dan 13 tahun ini bisa lihat hal-hal gaib," ujar dia.

Karena mendengar cerita tersebut, tersangka menyanggupi untuk membantu mengobati kedua anak temannya itu dengan cara ritual. Agar ritualnya berhasil, tersangka meminta sejumlah syarat pendukung.

"Syaratnya itu harus disediakan tebu dan daun sirih. Itu yang kemudian dicarikan orang tua korban," ucapnya.

Setelah syaratnya terpenuhi, tersangka kemudian melakukan ritualnya di dalam kamar korban. Tanpa disaksikan oleh siapapun, tersangka hanya bersama dengan korban, yang dilakukan secara bergiliran di dalam kamar.

Menurut Kadek Adi, yang pertama diobati adalah kakak korban yang berusia 18 tahun. Kemudian setelah itu korban yang berusia 13 tahun diobati di dalam kamar tanpa disaksikan oleh siapapun.

“Kakak korban masuk ke kamar dan melihat pelaku sedang membuka celana adiknya," kata Kadek Adi.

Melihat hal itu kakak korban kemudian teriak. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung mendatangi rumah korban dan berupaya menghakimi tersangka.

"Beruntung anggota cepat datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan membubarkan kerumanan warga sekitar," ujarnya.

Ia menjelaskan, kini BA menjalani pemeriksaan dan ia disangkakan pidana Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan aturan pidananya, tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling berat 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (Jenda Munthe)


https://www.validnews.id/Guru-Ngaji-...lan-Anak-qkU 



Guru Ngaji Di Mataram Jadi Tersangka Pencabulan Anak


petani.syusyuAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan petani.syusyu memberi reputasi
2
708
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan