- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Taipan Media Hong Kong Ditangkap Tuduhan Melanggar UU Keamanan Nasional


TS
suryahendro
Taipan Media Hong Kong Ditangkap Tuduhan Melanggar UU Keamanan Nasional
JUDUL ASLI kepanjangan:
Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Ditangkap atas Tuduhan Melanggar UU Keamanan Nasional
HONG KONG, iNews.id - Pengusaha media massa Hong Kong Jimmy Lai ditangkap polisi, Senin (10/8/2020), atas tuduhan melanggar undang-undang (UU) keamanan nasional yang disahkan Pemerintah China pada 30 Juni lalu.
Hong Kong dan pengkritik keras pemerintah pusat Beijing.
Senada dengan Inggris, Uni Eropa juga mendesak otoritas Hong Kong menghormati HAM dan kebebasan berekspresi di wilayah administratif khusus itu. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Eropa Urusan Luar Negeri, Peter Stano.
Stano.
https://www.inews.id/news/internasio...-reaksi-barat
Komunes otoriter mana perduli dgn HAM, yg diutamakan PROPAGANDA PKC.
Tidak ada kebebasan di Komunes Otoriter, hanya ada kebebasan semu...

Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Ditangkap atas Tuduhan Melanggar UU Keamanan Nasional
HONG KONG, iNews.id - Pengusaha media massa Hong Kong Jimmy Lai ditangkap polisi, Senin (10/8/2020), atas tuduhan melanggar undang-undang (UU) keamanan nasional yang disahkan Pemerintah China pada 30 Juni lalu.
Kabar mengenai penangkapan taipan Hong Kong yang juga aktivis pro-demokrasi itu disampaikan rekan Lai, Mark Simon, melalui cuitan.
Hong Kong dan pengkritik keras pemerintah pusat Beijing.
“Kami sangat prihatin dengan penangkapan terhadap Jimmy Lai serta enam orang lainnya di Hong Kong. Kebebasan pers secara jelas dijamin dalam Deklarasi Bersama Sino-Inggris, juga Hukum Dasar, dan seharusnya dilindungi menurut Pasal 4 UU Keamanan Nasional,” ujar juru bicara itu menambahkan.
Senada dengan Inggris, Uni Eropa juga mendesak otoritas Hong Kong menghormati HAM dan kebebasan berekspresi di wilayah administratif khusus itu. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Eropa Urusan Luar Negeri, Peter Stano.
Stano.
“Uni Eropa mengingatkan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah aspek utama dari Hukum Dasar dan prinsip ‘Satu Negara, Dua Sistem’,” tulis Stano dalam keterangannya.
https://www.inews.id/news/internasio...-reaksi-barat
Komunes otoriter mana perduli dgn HAM, yg diutamakan PROPAGANDA PKC.
Tidak ada kebebasan di Komunes Otoriter, hanya ada kebebasan semu...

Diubah oleh suryahendro 17-08-2020 08:37


ex.babuCCP memberi reputasi
1
538
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan