Kaskus

News

SantailiaWijayaAvatar border
TS
SantailiaWijaya
Penipu Investasi Bodong Dibui 8 Tahun, Uang Korban Buat Beli Vellfire Rp 1 M

Penipu Investasi Bodong Dibui 8 Tahun, Uang Korban Buat Beli Vellfire Rp 1 M
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas terdakwa inisial inisial G. Terdakwa terbukti melakukan pengumpulan dana dari masyarakat tanpa izin pihak berwenang Wiropoker

Hal itu terungkap dalam putusan PT DKI Jakarta yang dikutip detikcom, Minggu (16/8/2020). G menawarkan bisnis trading forex dengan kantor pusat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepada calon nasabah, ia menjanjikan keuntungan 13 persen hingga 22 persen. Keuntungan itu bisa didapat setiap minggu bahkan bisa dua kali seminggu. G memasarkan tawarannya dalam Tabel Talk di sebuah mal di Jakbar pada awal 2019.

Dalam setiap presentasinya, G menekankan:

Sebagai investor saja, artinya cuma taruh duit USD saja dengan istilah 5D+1S (Duduk, Diam, Duit, Dollar, Datang, + Sendiri). PTP yaitu Pantau Hp Saja, Tidur Saja, Profit Deh. Kita bisa sebagai pebisnis, Bangun jaringan dengan mencari member yang mau ikut join investasi.

Untuk meyakinkan calon nasabah, G mengundang secara acak para calon nasabah jalan-jalan ke Kuala Lumpur dan melihat kantor trading. G juga mengatakan dana investasi dijamin/digaransi oleh Bank of China.

Presentasi G meyakinkan calon nasabah dan mereka menyetor uang ke rekening G. Setiap nasabah ada yang menyetor dalam bilangan puluhan juta rupiah, ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.

Setelah uang ditransfer, keuntungan yang didapat tidak kunjung diterima. Nasabah gelisah dan melaporkan hal ini ke polisi. Terungkap uang itu dipakai G untuk keperluan pribadi, di antaranya:

- Membeli Toyota Vellfire senilai Rp 1,025 miliar.

- Membeli Lexus senilai Rp 850 juta.

- Membeli rumah mewah di Jakarta Barat.

- Membeli berlian.

- Membeli Rolex.

- Membeli premi asuransi.

- Membeli fashion Luis Vuiton.

G akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 13 Mei 2020, PN Jakbar memutuskan G terbutki menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia DAN dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Oleh sebab itu, G dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Adapun aset yang dibeli dari uang nasabah diputuskan majelis hakim untuk dikembalikan kepada para korban.

Atas vonis itu, bahwa penasihat hukum Terdakwa mengajukan banding. Dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan G tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu juga tidak ada perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh G. Oleh karenanya, pengacara minta terdakwa dibebaskan demi hukum atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Dari kubu jaksa, juga mengajukan banding agar G dihukum 14 tahun penjara. Lalu bagaimana kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 2044/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt tanggal 13 Mei 2020 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis banding yang diketuai Yonisman dengan anggota Nyoman Dedy Triparsada dan Herdi Agusten.


Sumber - news.detik.com
chisaaAvatar border
kellyrpAvatar border
n.h3Avatar border
n.h3 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.2K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan