- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rela Bayar Rp1,35 M Demi Anak Masuk Akpol, Seorang Polisi Malah Tertipu


TS
vumlo
Rela Bayar Rp1,35 M Demi Anak Masuk Akpol, Seorang Polisi Malah Tertipu
JAKARTA, HALUAN.CO -Salah satu anggota polisi, Putu Sudhiwiranwan yang berdinas di Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan menjadi korban penipuan.
Apa yang penting: Pelakunya berinisial IR dan IL yang melakukan penipuan kepada Putu Sudhiwiranwan. Keduanya sudah mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Jajaran Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan di Jakarta dengan tempat berbeda.
Konteks: Korban mengalami kerugian cukup besar yakni mencapai Rp1,35 miliar.
Apa katanya: “Pelaku IR dimankan di satu lokasi di Blok M Jakarta Selatan. Sedangkan IL diamankan di Jalan Tebet Timur Dalam Raya,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Sugeng Riyadi, Rabu (12/8/2020).
Modus: Pelaku menipu korbannya dengan cara menawarkan jasa bisa memasukkan anak korban menjadi taruna di Akademi Kepolisian (Akpol).
Kronologi:
• Kebetulan saat itu anak korban yang mengikuti seleksi taruna Akpol 2019 gagal pada saat tes akademik.
• Hal tersebut dimanfaatkan tersangka IR menawarkan jasa siap meluluskan dengan syarat memberikan dana sebesar Rp1 miliar.
• Komunikasi antara korban dengan pelaku IR terlebih dahulu dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp. Baru kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di hotel G Sign.
• Saat pertemuan awal itulah, pelaku IR meminta panjer uang sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diberikan korban kepada pelaku IR secara tunai.
• Setelah diterima uang dari korban, tersangka IR kemudian menghubungi tersangka IL yang mengaku mempunyai koneksi di Mabes dan Semarang.
• Selanjutnya, tersangka IL pun meminta dana lagi sebesar Rp1 miliar kepada korban melalui transfer via Bank Mandiri dan Rp150 juta melalui transfer via Bank BCA.
• Setelah uang diberikan, Sugeng mengatakan, korban dan anaknya berangkat ke Semarang bertemu kedua tersangka IR dan IL. Kepada korban, pelaku menjanjikan anaknya bisa mengikuti pendidikan.
• Setelah ditunggu-tunggu, semua hal yang dijanjikan pelaku tak kunjung terwujud. Korban pun sempat mempertanyakan kepada dua tersangka ihwal anaknya tak juga lulus dan diterima pada penerimaan Akpol tahun 2020.
• Dari situlah, korban menyadari kalau dirinya sudah ditipu oleh korban. Selanjutnya, korban pun melaporkan penipuan yang dialaminya kepada kepolisian.
Sanksi: Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 sub 372, jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Berita Politik, Hukum dan Ekonomi Lainnya:
1. Dapat Merusak Independensi Lembaga, ICW Tolak Pegawai KPK Jadi ASN
2. Luhut Yakin Tak Ada Gelombong Kedua Covid-19 di Indonesia
3. Akibat Layangan, Garuda Keluarkan USD4.000 untuk Perbaiki Pesawat
4. Pensiun dari Politik, Nazaruddin Hijrah dan Ingin Bangun Pesantren
5. Deretan Lima Pesepak Bola Paling Cerdas di Muka Bumi
0
2.7K
51


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan