- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik IDI, Jerinx Langsung Ditahan Polda Bali
TS
banyakmikir
Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik IDI, Jerinx Langsung Ditahan Polda Bali
jpnn.com, JAKARTA - Polda Bali menetapkan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerat hukum untuk penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu menyusul unggahannya di media sosial tentang 'IDI Kacung WHO' yang berbuntut laporan di kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho mengungkapkan, Jerinx menyandang status tersangka defamasi dan langsung ditahan. Baca Juga: Warganet Heboh Lihat Potret Jerinx SID Berpeci, Dikira Sudah Mualaf “Per hari ini dijadikan tersangka dan ditahan,” kata Kus Yuliar saat dihubungi jpnn.com, Rabu (12/8).
Yuliar menerangkan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas laporan IDI. Dari hasil gelar perkara itu penyidik memutuskan bahwa tindakan Jerinx sudah memenuhi unsur pidana. “Jadi, baru hari ini tersangka. Nanti kalau ada hal lagi yang diperlukan, diperiksa kembali,” ujarnya.
Sebelumnya Jerinx dianggap melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan melalui akunnya di Instagram dengan menyebut 'IDI Kacung WHO'. Jerinx menyertai unggahanya dengan emotikon babi. Suami Nora Alexandria itu mengakui secara sadar telah membuat unggahan tersebut sebagai bentuk kritik. Namun, Jerinx juga telah meminta maaf kepada IDI. (cuy/jpnn)
https://m.jpnn.com/news/jerinx-sid-r...han-polda-bali
Cocok..pantas, selamat menikmati
Dik Nora...kasihan ditinggal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho mengungkapkan, Jerinx menyandang status tersangka defamasi dan langsung ditahan. Baca Juga: Warganet Heboh Lihat Potret Jerinx SID Berpeci, Dikira Sudah Mualaf “Per hari ini dijadikan tersangka dan ditahan,” kata Kus Yuliar saat dihubungi jpnn.com, Rabu (12/8).
Yuliar menerangkan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas laporan IDI. Dari hasil gelar perkara itu penyidik memutuskan bahwa tindakan Jerinx sudah memenuhi unsur pidana. “Jadi, baru hari ini tersangka. Nanti kalau ada hal lagi yang diperlukan, diperiksa kembali,” ujarnya.
Sebelumnya Jerinx dianggap melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan melalui akunnya di Instagram dengan menyebut 'IDI Kacung WHO'. Jerinx menyertai unggahanya dengan emotikon babi. Suami Nora Alexandria itu mengakui secara sadar telah membuat unggahan tersebut sebagai bentuk kritik. Namun, Jerinx juga telah meminta maaf kepada IDI. (cuy/jpnn)
https://m.jpnn.com/news/jerinx-sid-r...han-polda-bali
Cocok..pantas, selamat menikmati
Dik Nora...kasihan ditinggal
nomorelies dan jazzcoustic memberi reputasi
2
991
15
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan