- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kesal dengan Perbuatan Anak Kandungnya, Mariamsyah Siahaan Mengadu ke Pimpinan TNI


TS
User telah dihapus
Kesal dengan Perbuatan Anak Kandungnya, Mariamsyah Siahaan Mengadu ke Pimpinan TNI
Kesal dengan Perbuatan Anak Kandungnya, Mariamsyah Siahaan (74) Mengadu kepada Pimpinan TNI

TRIBUN-MEDAN.COM - Mendapat gugatan dari tiga anak kandungnya terkait pembagian harta warisan, Mariamsyah Siahaan menyurati Panglima TNI dan Bupati Tobasa, Selasa (11/8/2020).
Dalam suratnya, yang dikutip dari Kompas.TV, Mariamsyah Siahaan meminta agar pimpinan di tempat anaknya bekerja memberikan bimbingan dan arahan.

Kasus gugatan tiga orang anak kepada ibu kandungnya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara.
Setelah usaha mediasi gagal dilakukan, ketiga anaknya tetap menggugat ibu kandungnya untuk segera membagi harta warisan hasil dari penjualan sebidang tanah peninggalan suami Mariamsyah Siahaan.
Usai gagal dalam mediasi, Mariamsyah mengaku mendapat tekanan dari anak kandungnya sendiri berupa ancaman pengusiran dari rumah dan meminta agar Mariamsyah untuk segera meninggalkan rumah yang ditempatinya sekarang yang berada di Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Mendapat perlakukan yang tidak sewajarnya dari anak kandungnya sendiri, Mariamsyah didampingi kuasa hukumnya membuat surat kepada Panglima TNI Angkatan Udara, di mana salah satu anaknya inisial MWP berprofesi sebagai anggota TNI.
Selain itu Mariamsyah juga menyurati Bupati Tobasa, di mana anaknya yang berinisial BBP merupakan salah satu ASN yang bekerja di salah satu dinas Kabupaten Toba Samosir.
Dalam suratnya, Mariamsyah meminta agar pimpinan tempat anaknya bekerja memberikan bimbingan kepada anaknya, sebab tidak sepatutnya seorang anak menggugat ibu kandungnya terkait harta warisan.
Kuasa Hukum Mariamsyah, Ranto Sibarani membenarkan adanya tekanan dari anak kandung kliennya yang meminta untuk mengosongkan rumah yang ditinggalinya sekarang. Ranto menyatakan akan segera mengirimkan surat tersebut.
“Kami mohon agar bapak Panglima TNI memberikan semacam disiplin bagi anggota bapak yang telah yang melakukan gugatan kepada orang tuanya. Ini suatu contoh yang tidak baik, seorang anak mengguggat orangtuanya karena harta, apalagi yang menggugat tersebut adalah seorang anggota TNI, kepentingan negara saja harus dilindungi seorang anggota TNI, apalagi ibu kandungnya,” kata Ranto.
Kasus ini berawal dari tiga orang anak Mariamsyah Siahaan yang merasa keberatan, sebab ibu kandungnya menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka dan juga belum membagikan uang hasil penjualan dari tanah tersebut.
Dalam gugatannya, ketiga anaknya menyatakan agar ibu kandungnya segera membagikan uang hasil penjulan sebidang tanah di Jalan Tuasankota Medan.

Kilas balik
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mariamsyah Boru Siahaan (74) tiba di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020) Pukul 11.00 WIB, beserta pengacaranya Ranto Sibarani.
Ia didampingi putra bungsunya Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean.
Mariamsyah Boru Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, pada 2019 lalu, senilai Rp 800 juta.
"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," ujar Ridwan yang merupakan putra keempat Mariamsyah Boru Siahaan.
Tengah hari tepat Pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai dengan agenda kelengkapan para pihak.
Sidang dilengkapi dengan kehadiran penggugat dan tergugat dipimpin Majelis Hakim PN Tarutung.
Identitas ketiga anak yang menggugat adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin W Panjaitan anggota TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan
Ketika berjalannya sidang, Majelis Hakim tidak mengijinkan media mengambil gambar.
Awak media hanya diporbolehkan mendokumentasikan sidang 3 menit sebelum dimulai.
Hakim Ketua menyampaikan saat ini tengah dilakukan upaya mediasi.
Blak-blakan
Mariamsyah Boru Siahaan (74) menjelaskan kenapa dirinya digugat oleh tiga anak kandungnya, Rabu (15/7/2020).
Identitas ketiga penggugat adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin W Panjaitan anggota TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan
Masalah dimulai saat Mariamsyah Boru Siahaan menjual rumah di Medan seharga Rp 800 juta pada 2019.
Ia mengaku tenang menghadapi permasalahan ini, karena rumah yang dijual adalah warisan almarhum suaminya yang sudah diberikan kepada Mariamsyah.
"Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya,"ujar Mariamsyah Boru Siahaan.
Video penjelasan :
Memperjelas ucapan Mariamsyah Boru Siahaan (74), Ranto Sibarani, pengacara Mariamsyah menjelaskan kalau penjualan rumah tersebut sudah mendapat persetujuan dari kelima anak.
"Kelima anaknya itu sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu," sebut Ranto.
Hasil penjualan rumah, kata Ranto, akan dibagikan kepada anak-anaknya.
Namun, tiga orang anak yang saat ini menggugat tak sabar mendapat warisan.
"Hasil penjualan dibagi enam, masing-masing Rp 166 juta," sambungnya.
Pernyataan Mariamsyah dan Ranto berbeda dengan pengakuan penggugat Bontor Budianto Panjaitan.
Bontor mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut.
Penjualan harta warisan itu, kata Bontor, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.
"Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya. Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2,"ujar Bontor Panjaitan yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Toba ini.
Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya, kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.
Apalagi hal yang disayangkan Bontor di sekitar sekolah yang dijual itu pusara makam ayahnya.
"Saya pertahankan sampai titik darah penghabisan sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mama jual, saya bilang. Dan saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan," tutur Bontor anak pertama Mariamsyah itu.
Tidak benhenti sampai di sini, Kata Bontor, Ibu dan adiknya pun kembali mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri di Medan.
"Siapa yang enggak sakit hati. Saya anak paling besar, saya tidak tahu harta warisan bapak saya dijual. Saya pun sidangkan dan puji tuhan saya menang, dan mereka tetap banding di PTN Medan" tutur Bontor.
Sekadar informasi, Mariamsyah Boru Siahaan (74) tiba di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020) Pukul 11.00 WIB, beserta pengacaranya Ranto Sibarani.
Ia didampingi putra bungsunya Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean.
Saat ini Mariamsyah Siahaan tinggal di Jalan RSU Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas.
(jun-tribun-medan.com/Kompas.TV)
https://medan.tribunnews.com/2020/08...n-tni?page=all
Kalo keterangan/kesaksian dari pihak penggugat lebih kuat dari pihak tergugat, tuh ibu bisa kena pasal tentang penggelapan...

TRIBUN-MEDAN.COM - Mendapat gugatan dari tiga anak kandungnya terkait pembagian harta warisan, Mariamsyah Siahaan menyurati Panglima TNI dan Bupati Tobasa, Selasa (11/8/2020).
Dalam suratnya, yang dikutip dari Kompas.TV, Mariamsyah Siahaan meminta agar pimpinan di tempat anaknya bekerja memberikan bimbingan dan arahan.

Kasus gugatan tiga orang anak kepada ibu kandungnya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara.
Setelah usaha mediasi gagal dilakukan, ketiga anaknya tetap menggugat ibu kandungnya untuk segera membagi harta warisan hasil dari penjualan sebidang tanah peninggalan suami Mariamsyah Siahaan.
Usai gagal dalam mediasi, Mariamsyah mengaku mendapat tekanan dari anak kandungnya sendiri berupa ancaman pengusiran dari rumah dan meminta agar Mariamsyah untuk segera meninggalkan rumah yang ditempatinya sekarang yang berada di Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Mendapat perlakukan yang tidak sewajarnya dari anak kandungnya sendiri, Mariamsyah didampingi kuasa hukumnya membuat surat kepada Panglima TNI Angkatan Udara, di mana salah satu anaknya inisial MWP berprofesi sebagai anggota TNI.
Selain itu Mariamsyah juga menyurati Bupati Tobasa, di mana anaknya yang berinisial BBP merupakan salah satu ASN yang bekerja di salah satu dinas Kabupaten Toba Samosir.
Dalam suratnya, Mariamsyah meminta agar pimpinan tempat anaknya bekerja memberikan bimbingan kepada anaknya, sebab tidak sepatutnya seorang anak menggugat ibu kandungnya terkait harta warisan.
Kuasa Hukum Mariamsyah, Ranto Sibarani membenarkan adanya tekanan dari anak kandung kliennya yang meminta untuk mengosongkan rumah yang ditinggalinya sekarang. Ranto menyatakan akan segera mengirimkan surat tersebut.
“Kami mohon agar bapak Panglima TNI memberikan semacam disiplin bagi anggota bapak yang telah yang melakukan gugatan kepada orang tuanya. Ini suatu contoh yang tidak baik, seorang anak mengguggat orangtuanya karena harta, apalagi yang menggugat tersebut adalah seorang anggota TNI, kepentingan negara saja harus dilindungi seorang anggota TNI, apalagi ibu kandungnya,” kata Ranto.
Kasus ini berawal dari tiga orang anak Mariamsyah Siahaan yang merasa keberatan, sebab ibu kandungnya menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka dan juga belum membagikan uang hasil penjualan dari tanah tersebut.
Dalam gugatannya, ketiga anaknya menyatakan agar ibu kandungnya segera membagikan uang hasil penjulan sebidang tanah di Jalan Tuasankota Medan.

Kilas balik
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mariamsyah Boru Siahaan (74) tiba di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020) Pukul 11.00 WIB, beserta pengacaranya Ranto Sibarani.
Ia didampingi putra bungsunya Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean.
Mariamsyah Boru Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, pada 2019 lalu, senilai Rp 800 juta.
"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," ujar Ridwan yang merupakan putra keempat Mariamsyah Boru Siahaan.

Tengah hari tepat Pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai dengan agenda kelengkapan para pihak.
Sidang dilengkapi dengan kehadiran penggugat dan tergugat dipimpin Majelis Hakim PN Tarutung.
Identitas ketiga anak yang menggugat adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin W Panjaitan anggota TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan
Ketika berjalannya sidang, Majelis Hakim tidak mengijinkan media mengambil gambar.
Awak media hanya diporbolehkan mendokumentasikan sidang 3 menit sebelum dimulai.
Hakim Ketua menyampaikan saat ini tengah dilakukan upaya mediasi.
Blak-blakan
Mariamsyah Boru Siahaan (74) menjelaskan kenapa dirinya digugat oleh tiga anak kandungnya, Rabu (15/7/2020).
Identitas ketiga penggugat adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin W Panjaitan anggota TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan
Masalah dimulai saat Mariamsyah Boru Siahaan menjual rumah di Medan seharga Rp 800 juta pada 2019.
Ia mengaku tenang menghadapi permasalahan ini, karena rumah yang dijual adalah warisan almarhum suaminya yang sudah diberikan kepada Mariamsyah.
"Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya,"ujar Mariamsyah Boru Siahaan.
Video penjelasan :

Memperjelas ucapan Mariamsyah Boru Siahaan (74), Ranto Sibarani, pengacara Mariamsyah menjelaskan kalau penjualan rumah tersebut sudah mendapat persetujuan dari kelima anak.
"Kelima anaknya itu sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu," sebut Ranto.
Hasil penjualan rumah, kata Ranto, akan dibagikan kepada anak-anaknya.
Namun, tiga orang anak yang saat ini menggugat tak sabar mendapat warisan.
"Hasil penjualan dibagi enam, masing-masing Rp 166 juta," sambungnya.
Pernyataan Mariamsyah dan Ranto berbeda dengan pengakuan penggugat Bontor Budianto Panjaitan.
Bontor mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut.
Penjualan harta warisan itu, kata Bontor, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.
"Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya. Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2,"ujar Bontor Panjaitan yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Toba ini.
Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya, kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.
Apalagi hal yang disayangkan Bontor di sekitar sekolah yang dijual itu pusara makam ayahnya.
"Saya pertahankan sampai titik darah penghabisan sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mama jual, saya bilang. Dan saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan," tutur Bontor anak pertama Mariamsyah itu.
Tidak benhenti sampai di sini, Kata Bontor, Ibu dan adiknya pun kembali mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri di Medan.
"Siapa yang enggak sakit hati. Saya anak paling besar, saya tidak tahu harta warisan bapak saya dijual. Saya pun sidangkan dan puji tuhan saya menang, dan mereka tetap banding di PTN Medan" tutur Bontor.
Sekadar informasi, Mariamsyah Boru Siahaan (74) tiba di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020) Pukul 11.00 WIB, beserta pengacaranya Ranto Sibarani.
Ia didampingi putra bungsunya Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean.
Saat ini Mariamsyah Siahaan tinggal di Jalan RSU Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas.
(jun-tribun-medan.com/Kompas.TV)
https://medan.tribunnews.com/2020/08...n-tni?page=all
Kalo keterangan/kesaksian dari pihak penggugat lebih kuat dari pihak tergugat, tuh ibu bisa kena pasal tentang penggelapan...

Diubah oleh User telah dihapus 12-08-2020 13:06


chisaa memberi reputasi
1
1.4K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan