Njir di berita banyak banget menceritakan tentang begal, mana tuh begal bawa senjata tajam, bawa parang, clurit, terkadang ada yang pakai senjata api rakitan.
Masyarakat biasa bagaimana mau ngelawan? Kalau ngelawan tuh begal mati gimana? Apa, membela diri bisa masuk penjara juga?
Lalu apakah masyarakat boleh membeli senjata api untuk pertahanan diri? Asal lo punya duit dan jabatan yang memang diperbolehkan sebenarnya sih mudah. Anjay, masa boleh sih? Lo ga percaya gan? Ini, nih syaratnya.
Eits tapi perlu di ingat ini bukan untuk masyarakat wong cilik, kaya pengemis tukang ojek online, pedagang asongan, petani, nelayan, peternak. Lah, kalau diperbolehkan semua, ntar kalau ada masalah rumah tangga, masalah sama tetangga bisa jadi bukan adu bacot tapi adu tembak kaya zaman cowboy.
Indonesia bukan Amerika cuk, dimana senjata api bebas diperjual belikan. Terus kalau dibegal gimana dong? Lawan aja dengan ajian mabur sampai kentut. Memang ada beberapa orang yang diperbolehkan mempunyai senjata api dengan izin yang ketat, sebenarnya asal ente punya duit sih masalah beres đ.
Biar ga bingung nih gw kutip syarat-syarat untuk memiliki senjata api, lumayan berat syaratnya dan duitnya juga mehong kalau buat gw sih. Mending beli senjata mainan model air soft gun gitu kali yak, yang pelornya bulet-bulet nembaknya pakai di isi gas dulu.
Lumayan kena kulit juga bentol-bentol tuh, kalau mau main perang-perangan juga harus pakai kacamata bahaya kalau kena mata ya bisa buta. Oh iya cuy, ini syaratnya kalau mau izin punya senjata api beneran,
Quote:
Sebelumnya, kepemilikan senjata api untuk beladiri diatur dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Namun, peraturan ini diperbarui menjadi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Dalam peraturan ini, ada beberapa kategori warga negara yang dapat memiliki senjata api berpeluru tajam, di antaranya:Â
1. Pemilik perusahaanÂ
2. PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara
3. Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor
4. Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah
5. Profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
Kelima kategori ini pun tidak serta merta boleh memiliki senjata api. Semuanya harus melalui beberapa tes, seperti tes administrasi, tes kemampuan menembak, dan tes wawancara dengan badan Intelijen dan Keamanan Polri.
Tak hanya itu, calon pemilik senjata api harus terlebih dahulu menjalani tes kesehatan fisik dan mental untuk menghindari penyalahgunaan senjata api.Â
Selain mengatur tentang pemilik senjata api, peraturan di atas juga mengatur tentang senjata apa saja yang diperbolehkan. Sebab, tidak semua jenis senjata yang boleh dimiliki dan digunakan untuk beladiri.Â
Dalam peraturan tersebut disebutkan ada 3 macam senjata api yang boleh dimiliki, yaitu senjata api peluru tajam; senjata api peluru karet; dan senjata api peluru gas. Jumlah senjata yang dimiliki juga dibatasi, yaitu maksimal dua pucuk senjata dengan amunisi maksimal 50 peluru per senjata.
Ketiga macam senjata tadi dibatasi lagi spesifikasinya sebagai berikut:
Senjata Api Peluru Tajam
Senjata api yang memakai peluru tajam tergolong senjata yang mematikan. Senjata ini akan berbahaya bila ditembakkan langsung ke arah organ vital. Polri pun membatasi jenis senjata api peluru tajam yang dapat dimiliki, yaitu jenis senapan dan pistol. Â
Untuk jenis senapan, hanya senjata berkaliber 12 GA saja yang diperbolehkan untuk dimiliki. Jenis kedua, hanya pistol berkaliber 22, 25, dan 32 yang dibolehkan pemilikan dan penggunaannya.
Senjata Api Peluru Karet dan Peluru Gas
Kedua senjata jenis ini tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Polri membatasi pemilikan senjata jenis ini ke senjata dengan peluru berkaliber 9mm saja. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.
Senjata-senjata ini haruslah didaftarkan terlebih dahulu ke Polri untuk dapat dimiliki dan digunakan. Untuk mengantisipasi peredaran senjata ilegal, Polri akan melakukan screening terlebih dahulu terhadap senjata yang didaftarkan.Â
Berikut prosedur pendaftaran/pengajuan izin kepemilikan dan penggunaan senjata untuk beladiri.Â
1. Mengajukan permohonan ke Direktur Intelijen dan Keamanan Polda, dengan membawa dokumen sebagai berikut:
Fotokopi surat izin impor/pembelian/hibah yang merupakan asal senjata api
Identitas senjata api yang terdaftar
Pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 X 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar
Daftar riwayat hidup
SKCK
Fotokopi KTP/KTA
Akte kelahiran
Surat keterangan sehat dari dokter Polri
Surat keterangan dari psikolog Polri
Sertifikat menembak kelas III dari Polri
Membuat surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api
Fotokopi SIUP (untuk pengusaha), fotokopi SKEP jabatan (untuk pejabat pemerintah, BUMN, Legislatif, dan TNI/Polri).Â
2. Atas permohonan izin pemilikan dan penggunaan, Dirintelkam Polda memerintahkan Kapolres untuk:
Melakukan pengecekan terhadap identitas pemohon, jenis senjata api
Meneliti tentang kebenaran alasan pemohon
Membuat saran secara tertulis kepada Kapolda atas dasar hasil pengecekan di lapangan
3. Berdasarkan saran Kapolres, Kapolda mengeluarkan rekomendasi untuk diajukan kepada Kabaintelkam Polri
4. Kapolda melalui Kabaintelkam mengeluarkan izin kepemilikan senjata api.
Semua persyaratan ini harus dipenuhi oleh warganegara untuk dapat memiliki dan menggunakan senjata api. Selain itu, izin yang sudah dikeluarkan harus diperpanjang setiap tahunnya.Â
sumber kutipan
Gimana syaratnya bikin ribet dan mumet kan, ya begitulah gan. Cara terbaik buat ngatasin begal khusus wong cilik ya "pasrah" kalau bisa belajar bela diri. Mau silat, karate, atau win chun ya silahkan, sukur-sukur punya ilmu kebal.
Kebal hukuman, kebal utang, kebal dibully, kebal dianiaya. Anjay apaan sih, malah makin ga jelas ilmu kebalnya.
Pokoknya masyarakat bisa saja mempunyai senjata api asalkan berduit, kalau ndak ada duit ya repot. Buktinya artis sekelas Parto aja bisa punya ijin senjata api, cuma artis lawak loh. Apalagi ente yang hobinya berburu, tapi bukan berburu janda kan?
Sumber
1
Gambar google