- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dapat Bintang Mahaputera, Berarti Fadli-Fahri Berjasa Luar Biasa


TS
mimin.gadungan.
Dapat Bintang Mahaputera, Berarti Fadli-Fahri Berjasa Luar Biasa
Quote:

Duo politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah bakal mendapat Bintang Mahaputera Nararya dari Jokowi. Bintang itu hanya bisa didapatkan oleh orang yang berjasa luar biasa bagi kemakmuran bangsa. Berarti, Fadli dan Fahri juga dinilai sudah berjasa luar biasa bagi kemakmuran rakyat.
Penjelasan soal Bintang Mahaputera Nararya dapat ditemukan di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebagaimana diakses detikcom dari situs Sekretariat Negara (Setneg), Selasa (11/8/2020).
Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu jenis tanda kehormatan berupa bintang untuk kalangan sipil (non-militer). Pihak yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai siapa-siapa saja yang pantas diberi bintang adalah pihak Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pejelasan soal syarat pengajuan seseorang untuk mendapatkan Bintang Mahaputera diatur dalam Bab V. Dalam bagian ini, ada Pasal 25 yang mengatur syarat umum seseorang yang bisa diajukan sebagai penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Syarat umum seseorang yang bisa diajukan untuk mendapat gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. memiliki integritas moral dan keteladanan
3. berjasa terhadap bangsa dan negara
4. berkelakuan baik
5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Bila Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendapatkan Bintang Mahaputera Nararya, berarti paling tidak Fahri dan Fadli adalah WNI yang berjasa terhadap bangsa, berkelakuan baik, dan tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun.
Syarat umum saja tidak cukup untuk meraih Bintang Mahaputra. Seseorang harus memenuhi syarat khusus sebagai diatur di Pasal 28 ayat 2.
Syarat khusus untuk peraih Bintang Mahaputera:
1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional
Bila Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendapatkan Bintang Mahaputera Nararya, maka kedua politikus itu telah dianggap berjasa luar biasa dan bermanfaat bagi kemakmuran bangsa. Selain itu, Fahri Hamzah dan Fadli Zon pastilah telah mengabdi dan berkorban, serta jasanya diakui secara luas.
Namun demikian, Bintang Mahaputera Nararya bukanlah bintang tertinggi di antara 19 bintang yang ada.
Bintang tertinggi yang dapat diraih adalah Bintang Republik Indonesia yang terdiri dari lima jenis. Barulah di urutan kedua ada Bintang Mahaputera yang terdiri dari lima jenis. Di bawahnya, ada Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Bhayangkara.
Begini adalah urutan bintang dari yang tertinggi ke yang terendah:
1. Bintang Republik Indonesia Adipurna;
2. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
3. Bintang Republik Indonesia Utama;
4. Bintang Republik Indonesia Pratama;
5. Bintang Republik Indonesia Nararya;
6. Bintang Mahaputera Adipurna;
7. Bintang Mahaputera Adipradana;
8. Bintang Mahaputera Utama;
9. Bintang Mahaputera Pratama;
10. Bintang Mahaputera Nararya;
11. Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma;
12. Bintang Jasa Pratama dan Bintang Penegak Demokrasi Pratama;
13. Bintang Jasa Nararya dan Bintang Penegak Demokrasi Nararya;
14. Bintang Yudha Dharma Utama;
15. Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Kartika Eka Pakçi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
16. Bintang Yudha Dharma Pratama;
17. Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Kartika Eka Pakçi
Pratama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama;
18. Bintang Yudha Dharma Nararya; dan
19. Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Kartika Eka Pakçi
Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
Penjelasan soal Bintang Mahaputera Nararya dapat ditemukan di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebagaimana diakses detikcom dari situs Sekretariat Negara (Setneg), Selasa (11/8/2020).
Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu jenis tanda kehormatan berupa bintang untuk kalangan sipil (non-militer). Pihak yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai siapa-siapa saja yang pantas diberi bintang adalah pihak Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pejelasan soal syarat pengajuan seseorang untuk mendapatkan Bintang Mahaputera diatur dalam Bab V. Dalam bagian ini, ada Pasal 25 yang mengatur syarat umum seseorang yang bisa diajukan sebagai penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Syarat umum seseorang yang bisa diajukan untuk mendapat gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. memiliki integritas moral dan keteladanan
3. berjasa terhadap bangsa dan negara
4. berkelakuan baik
5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Bila Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendapatkan Bintang Mahaputera Nararya, berarti paling tidak Fahri dan Fadli adalah WNI yang berjasa terhadap bangsa, berkelakuan baik, dan tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun.
Syarat umum saja tidak cukup untuk meraih Bintang Mahaputra. Seseorang harus memenuhi syarat khusus sebagai diatur di Pasal 28 ayat 2.
Syarat khusus untuk peraih Bintang Mahaputera:
1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional
Bila Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendapatkan Bintang Mahaputera Nararya, maka kedua politikus itu telah dianggap berjasa luar biasa dan bermanfaat bagi kemakmuran bangsa. Selain itu, Fahri Hamzah dan Fadli Zon pastilah telah mengabdi dan berkorban, serta jasanya diakui secara luas.
Namun demikian, Bintang Mahaputera Nararya bukanlah bintang tertinggi di antara 19 bintang yang ada.
Bintang tertinggi yang dapat diraih adalah Bintang Republik Indonesia yang terdiri dari lima jenis. Barulah di urutan kedua ada Bintang Mahaputera yang terdiri dari lima jenis. Di bawahnya, ada Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Bhayangkara.
Begini adalah urutan bintang dari yang tertinggi ke yang terendah:
1. Bintang Republik Indonesia Adipurna;
2. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
3. Bintang Republik Indonesia Utama;
4. Bintang Republik Indonesia Pratama;
5. Bintang Republik Indonesia Nararya;
6. Bintang Mahaputera Adipurna;
7. Bintang Mahaputera Adipradana;
8. Bintang Mahaputera Utama;
9. Bintang Mahaputera Pratama;
10. Bintang Mahaputera Nararya;
11. Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma;
12. Bintang Jasa Pratama dan Bintang Penegak Demokrasi Pratama;
13. Bintang Jasa Nararya dan Bintang Penegak Demokrasi Nararya;
14. Bintang Yudha Dharma Utama;
15. Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Kartika Eka Pakçi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
16. Bintang Yudha Dharma Pratama;
17. Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Kartika Eka Pakçi
Pratama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama;
18. Bintang Yudha Dharma Nararya; dan
19. Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Kartika Eka Pakçi
Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
MANTAB BETUL









alizazet dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan