- Beranda
- Komunitas
- News
- Education
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA COVID 19 BERDASARKAN TEORI ETIKA DAN ISLAM


TS
graciaclaraa
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA COVID 19 BERDASARKAN TEORI ETIKA DAN ISLAM
Disusun Oleh :
Gracia Clara Marcellina
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Imam Setijawan, SE., Akt., M.S.Ak
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Pandemi Covid - 19 berdampak buruk pada beberapa perusahaan di Indonesia. Adanya pembatasan kegiatan membuat perusahaan kesulitan dalam mengatur keuangan perusahaan. Pilihan merumahkan dan memecat atau PHK (Pemutusan Hubungan kerja) pun diambil oleh beberapa perusahaan. Sampai saat ini, sudah ada jutaan karyawan yang terpaksa di - PHK. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, kemungkinan jumlah pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid - 19 bisa lebih dari 3 juta orang.
Namun, angka yang berbeda diungkapkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang mencatat jumlah tenaga kerja yang di rumahkan akibat pandemi Covid - 19 sudah mencapai 6,4 juta orang. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan berkala dari seluruh asosiasi tergabung di dalam Kadin. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, memprediksi 40 persen pekerja Indonesia akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak pandemi Virus Covid - 19. Potensi PHK tersebut terlihat di seluruh sektor lapangan usaha. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), mengatakan pihaknya terus mengantisipasi perkiraan penambahan sekitar 2,92 juta hingga 5,23 juta orang pengangguran di Indonesia jika pandemi Covid - 19 terus berlangsung.
Hubungan Antara Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Teori Etika
Dalam teori etika, terdapat teori utilitarian, teori deontologi dan teori virtue. Dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) di masa Covid - 19 bisa dikaitkan dengan teori - teori tersebut.
1. Teori Utilitarian
Utilitarianisme adalah teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan, biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
Pada kasus ini perusahaan telah melanggar konsep utilitarian karena telah mengutamakan kepentingan perusahaan dengan melakukan PHK secara besar - besaran daripada berusaha mempertahankan karyawan dan mencari solusi lain yang lebih etis.
2. Teori Deontologi
Etika deontologis atau deontologi adalah pandangan etika normatif yang menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan pada peraturan. Etika ini kadang-kadang disebut etika berbasis "kewajiban" atau "obligasi" karena peraturan memberikan kewajiban kepada seseorang.
Menurut etika deontologi, tindakan PHK oleh perusahaan bukanlah tindakan yang baik secara moral bagi pegawai karena membuat mereka kehilangan hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
3. Teori Virtue
Teori ini fokus kepada karakter moral dari pengambil keputusan, bukan konsekuensi dari keputusan (utilitarian) atau motivasi dari pengambil keputusan (deontologi). Dua permasalahan utama dari virtue ethics, menurut Brooks dan Dunn (2012) adalah menentukan virtues apa yang harus dimiliki seseorang sesuai dengan jabatan dan tugasnya, dan bagaimana virtues ditunjukkan di tempat kerja.
Menurut teori virtue, pengambil keputusan memiliki moral yang baik untuk perusahaan tetapi tidak baik untuk pegawai. Pegawai akan merasa bahwa pengambil keputusan telah menjadikan mereka tidak lagi memiliki penghasilan dari pekerjaannya.
Hubungan Antara Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Teori Islam
Dalam Islam untuk mengukur apakah melakukan PHK secara sepihak itu dibenarkan atau tidak, tentu harus kembali kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Agar hubungan kemitraan dapat berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat saling diuntungkan, maka Islam mengaturnya secara jelas dan rinci dengan hukum - hukum yang berhubungan dengan ijaratul ajir ( kontrak kerja ). Dalam Islam mengharuskan kontrak kerja sesuai dengan dasar hukum yang bisa digunakan yaitu akad ijarah. Pemutusan hubungan kerja dibolehkan atas dasar akad ijarah yang didasarkan pada Al - Quran, hadis dan kaidah fiqh.
Sumber :
bukharawrite.wordpress.com
bukusaku.wordpress.com
Gracia Clara Marcellina
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Imam Setijawan, SE., Akt., M.S.Ak
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Pandemi Covid - 19 berdampak buruk pada beberapa perusahaan di Indonesia. Adanya pembatasan kegiatan membuat perusahaan kesulitan dalam mengatur keuangan perusahaan. Pilihan merumahkan dan memecat atau PHK (Pemutusan Hubungan kerja) pun diambil oleh beberapa perusahaan. Sampai saat ini, sudah ada jutaan karyawan yang terpaksa di - PHK. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, kemungkinan jumlah pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid - 19 bisa lebih dari 3 juta orang.
Namun, angka yang berbeda diungkapkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang mencatat jumlah tenaga kerja yang di rumahkan akibat pandemi Covid - 19 sudah mencapai 6,4 juta orang. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan berkala dari seluruh asosiasi tergabung di dalam Kadin. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, memprediksi 40 persen pekerja Indonesia akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak pandemi Virus Covid - 19. Potensi PHK tersebut terlihat di seluruh sektor lapangan usaha. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), mengatakan pihaknya terus mengantisipasi perkiraan penambahan sekitar 2,92 juta hingga 5,23 juta orang pengangguran di Indonesia jika pandemi Covid - 19 terus berlangsung.
Hubungan Antara Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Teori Etika
Dalam teori etika, terdapat teori utilitarian, teori deontologi dan teori virtue. Dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) di masa Covid - 19 bisa dikaitkan dengan teori - teori tersebut.
1. Teori Utilitarian
Utilitarianisme adalah teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan, biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
Pada kasus ini perusahaan telah melanggar konsep utilitarian karena telah mengutamakan kepentingan perusahaan dengan melakukan PHK secara besar - besaran daripada berusaha mempertahankan karyawan dan mencari solusi lain yang lebih etis.
2. Teori Deontologi
Etika deontologis atau deontologi adalah pandangan etika normatif yang menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan pada peraturan. Etika ini kadang-kadang disebut etika berbasis "kewajiban" atau "obligasi" karena peraturan memberikan kewajiban kepada seseorang.
Menurut etika deontologi, tindakan PHK oleh perusahaan bukanlah tindakan yang baik secara moral bagi pegawai karena membuat mereka kehilangan hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
3. Teori Virtue
Teori ini fokus kepada karakter moral dari pengambil keputusan, bukan konsekuensi dari keputusan (utilitarian) atau motivasi dari pengambil keputusan (deontologi). Dua permasalahan utama dari virtue ethics, menurut Brooks dan Dunn (2012) adalah menentukan virtues apa yang harus dimiliki seseorang sesuai dengan jabatan dan tugasnya, dan bagaimana virtues ditunjukkan di tempat kerja.
Menurut teori virtue, pengambil keputusan memiliki moral yang baik untuk perusahaan tetapi tidak baik untuk pegawai. Pegawai akan merasa bahwa pengambil keputusan telah menjadikan mereka tidak lagi memiliki penghasilan dari pekerjaannya.
Hubungan Antara Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Teori Islam
Dalam Islam untuk mengukur apakah melakukan PHK secara sepihak itu dibenarkan atau tidak, tentu harus kembali kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Agar hubungan kemitraan dapat berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat saling diuntungkan, maka Islam mengaturnya secara jelas dan rinci dengan hukum - hukum yang berhubungan dengan ijaratul ajir ( kontrak kerja ). Dalam Islam mengharuskan kontrak kerja sesuai dengan dasar hukum yang bisa digunakan yaitu akad ijarah. Pemutusan hubungan kerja dibolehkan atas dasar akad ijarah yang didasarkan pada Al - Quran, hadis dan kaidah fiqh.
Sumber :
bukharawrite.wordpress.com
bukusaku.wordpress.com






xneakerz dan 3 lainnya memberi reputasi
-4
593
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan