- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Catat! Kena-m Tilang Ganjil Genap di Denda Rp500 Ribu, Berikut Rincian Ruas Jalannya!


TS
industry.co.id
Catat! Kena-m Tilang Ganjil Genap di Denda Rp500 Ribu, Berikut Rincian Ruas Jalannya!

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Kasat Lantas Polrestro Jaktim Kompol Maulana mengatakan di hari pertama sanksi tilang terhadap pelanggar ketentuan ganjil-genap di Jakarta Timur didominasi oleh pengendara dari luar wilayah DKI.
"Sejumlah pelanggar yang mendominasi adalah dari luar DKI Jakarta berplat F (Bogor-red)," kata Kompol Maulana seperti dikutip dari Antara Senin (10/8).
Menurutnya, sejak senin pagi, pihaknya telah menilang sebanyak 30 pengendara yang melanggar ganjil-genap.
"Dari pagi tadi di jalan MT Haryono, kita sudah lakukan 30 penindakan," ungkapnya.
Adapun denda yang diberikan kepada setiap pelanggar maksimal sebesar Rp500 ribu.
Dikatakan Maulana, para pelanggar umumnya beralasan tidak mengetahui aturan ganjil genap telah diterapkan di Jakarta.
Hal tersebut diungkap oleh Ryan (30) salah satu pelanggar yang masuk jalur cepat dibilangan jalan MT Hatyono Jakarta. Ia mengaku mengetahui bahwa sosialisasi ganjil-genap pada 3-9 Agustus 2020 telah berakhir.
"Tapi saya gak tahu jalan. Dari Bandung mau ke Jakarta. Padahal kita juga sudah lihat Google Maps dan tanya temen tapi mau gimana lagi," katanya.
Selain dia, pelanggar lainnya, Furqon (48), malah mengaku tidak mennyangka kalau ketentuan ganjil-genap berlaku sejak pagi.
"Saya kira mulai sistem ganjil-genap dari jam 10.00 WIB. Saya dari luar kota mau ke Mampang," ujarnya.
Perlu diketahui, terhitung hari ini Senin 10 Agustus, tilang aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pelaksanaan sistem ganjil genap ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Adapun pelaksanaan aturan dimulai pukul 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Selanjutnya aturan ini berlaku di 25 ruas jalan Jakarta, berikut ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupan
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Baca Selengkapnya:
https://www.industry.co.id/read/7200...at-google-maps
Diubah oleh industry.co.id 10-08-2020 12:16
0
693
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan