- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Inilah 4 Upaya Hukum Ketika Ingin Menagih Hutang


TS
DanieLesnussa
Inilah 4 Upaya Hukum Ketika Ingin Menagih Hutang
Dalam hidup kita baik bertindak sebagai perorangan atau sebagai sebuah badan hukum, tidak dipungkiri pasti kita juga pernah mengalami hal terkait Pinjam meminjam uang atau Hutang-Piutang kepada pihak lain baik dengan perjanjian secara tertulis maupun lisan. Baik kita sebagai peminjam uang atau kita sebagai pemberi pinjaman uang. Dan dalam proses hutang-piutang tersebut sering juga terjadi keterlambatan pembayaran dari waktu yang sudah disepakati antara Kreditur dengan Debitur sehingga apa yang menjadi hak dari pada kreditur menjadi tidak terpenuhi.
Dalam hutang-piutang yang terjadi antara para pihak, tentunya pihak kreditur atau pemberi pinjaman uang ingin apa yang menjadi haknya terbayarkan sesuai dengan apa yang diperjanjikan dan juga pihak Debitur atau Peminjam uang sebisa mungkin memenuhi apa yang sudah menjadi kewajibannya dalam kesepakatan hutang piutang tersebut. Dan biasanya di dalam proses hutang-piutang tersebut banyak juga yang tidak berjalan sesuai apa yang telah disepakati , bahkan sampai ada yang sampai kesusahan maupun kerepotan untuk menagih hutang yang seharusnya dibayar oleh debitur sehingga sampai melakukan penagihan utang berkali-kali kepada debitur.
Berikut adalah ke 4 (empat) Upaya hukum ketika ingin menagih hutang :
https://www.dl-advokat.com/2019/10/i...ika-ingin.html

Berikut adalah ke 4 (empat) Upaya hukum ketika ingin menagih hutang :
https://www.dl-advokat.com/2019/10/i...ika-ingin.html





fansdemilovato dan tata604 memberi reputasi
2
3.5K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan