Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Daftar Uang Insentif Dokter Spesialis, Umum, dan Tenaga Medis Covid-19
Daftar Uang Insentif Dokter Spesialis, Umum, dan Tenaga Medis Covid-19

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah menyediakan dana insentif untuk tenaga medis yang menangani Covid-19.

Dokter spesialis akan mendapatkan insentif Rp 15 juta. Dokter umum diberikan uang Rp 10 juta. Sementara tenaga kesehatan bukan dokter Rp 7,5 juta.


"Pemerintah itu menyediakan semacam insentif dan santuan pada para tenaga medis. Insentif dan santunannya itu," kata Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).

Uang insentif tersebut, kata Mahfud, akan diberikan kepada dokter spesialis, dokter biasa, dan tenaga medis setiap bulan.

Mahfud menyebut, nantinya penyaluran pemberian dana insentif tidak melalui kepala rumah sakit atau kepala daerah rumah sakit setempat.

Pemberian insentif dipercepat yakni akan dikirim ke rekening tenaga medis yang bersangkutan.

"Rapat pekan lalu mencari caranya, begini sajalah, untuk dokter itu dipercepat penyaluran uangnya disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Asal datanya jelas. Nanti uangnya tidak usah melalui kepala rumah sakit, tidak usah melalui kepala daerah," ucap dia.

Mantan Ketua MK itu menuturkan, mekanisme penyaluran dana insentif akan berdasarkan data rumah sakit tempat tenaga medis tersebut bekerja menangani pasien covid-19.

"Yang penting ada keterangan resmi dari rumah sakit, siapa nama dokternya, alamatnya ini, nomor rekeningnya ini, nanti akan ditransfer," tutur dia.

Dia mengatakan, transfer ke rekening masing-masing itu dilakukan karena selama ini pemberian insentif berjalan lambat.

Sebab, kata dia, dalam penyaluran insentif tidak bisa asal dan harus melalui proses administrasi, agar tidak menyalahi aturan hingga menjadi temuan BPK.

"Begini, harus dicatat dokter di mana, mulai menangani pasien kapan, pasiennya siapa, sehingga ada kejelasan. Nah itu ternyata perlu administrasi. Rumah sakit yang melaporkan rumah sakit mana, lalu kemudian pasiennya berapa, izin praktiknya sebagai dokter, atau konpetensinya sebagai dokter apa," tutur Mahfud.


"Itu harus lengkap karena ini kan uang negara. Karena kalau tidak, sembarang orang diberi maka bisa menjadi temuan BPK. Ini salah. Ini keliru menyalurkan dan sebagainya. Sehingga itu agak lambat," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan pemerintah juga memberikan santunan sebesar Rp 300 Juta rupiah kepada tenaga medis yang meninggal.

"Santunan diberikan kepada setiap tenaga medis, tanpa membedakan dokter spesialis, dokter umum atau perawat. Jika meninggal, keluarga akan mendapat 300 juta rupiah," katanya.

https://www.suara.com/news/2020/08/0...ovid-19?page=2

Selamat tuk para nakes...

Walaupun ini mungkin nilainya tak seberapa namun biarkan ini jadi suport moril emoticon-2 Jempol
trimusketeers
eff13
valkyr7
valkyr7 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.3K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan