- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Dipenjara 27 Tahun, Ternyata Pria di Cina Korban Salah Tangkap


TS
estebanvis
Dipenjara 27 Tahun, Ternyata Pria di Cina Korban Salah Tangkap
JAKARTA, HALUAN.CO -Seorang pria menjadi korban salah tangkap di Cina. Ia adalah Zhang Yuhuan (53), yang telah dipenjara selama 27 tahun dan akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Jiangxi, China, Selasa (4/8/2020).
Apa yang penting:
• Zhang dibebaskan setelah pengadilan menganggap dirinya tak bersalah. Barang bukti dalam kasusnya dianggap tak cukup meyakinkan untuk menjadikannya tersangka.
• Zhang yang merupakan penduduk Desa Jinxian, Nanchang, disebut-sebut sebagai tahanan terpanjang yang dihukum secara salah di Cina.
Kasus: Zhang dituduh membunuh dua anak tetangganya pada 1993. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman mati kepada Zhang pada Januari 1995.
Tuntut kompensasi: Melalui pengacaranya, Zhang menuntut kompensasi kepada negara yang dianggap semena-mena menghilangkan kebebasannya selama lebih dari seperempat abad.
Apa katanya:
• “Saya akan menegosiasikan jumlah kompensasi yang tepat dengan klien saya,” kata Wang Fei pengacara Zhang, dilansir China Daily, Rabu (5/8/2020).
• “Kami juga berencana untuk meminta mereka yang melakukan keguguran yudisial dalam kasus ini agar bertanggung jawab,” lanjut Wang.
Perjalanan hukum:
• Pengadilan Menengah Rakyat Nanchang menjatuhkan hukuman mati kepada Zhang pada Januari 1995 setelah dituduh membunuh dua anak tetangganya pada 1993.
• Zhang sempat membantah tuduhan tersebut. Dia mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Dia disiksa oleh polisi selama interogasi.
• Dua bulan kemudian, pengadilan tinggi mengirim kasus itu kembali ke pengadilan yang lebih rendah dan memerintahkan pengadilan ulang karena tidak cukup bukti.
• Persidangan kasus Zhang tidak dibuka sampai November 2001, dan pengadilan menengah justru menguatkan putusan semula.
• Setelah menjalani proses berbelit, usaha keras Zhang dan keluarga akhirnya membuahkan hasil pada Maret 2019.
• Saat itu, pengadilan tinggi memutuskan membuka kembali kasus pembunuhan tersebut. Pada 9 Juli, jaksa provinsi menyarankan pengadilan membebaskan Zhang berdasarkan bukti yang tidak cukup.
Dibantu mantan istri: Mantan istri Zhang mengaku sangat senang mendengar putusan pengadilan. Meski telah menceraikan Zhang 11 tahun lalu, ibu dari dua putra Zhang itu tetap membantu mantan suaminya dalam naik banding.
Berita Politik, Hukum dan Ekonomi Lainnya:
1. Obat Hadi Pranoto Terdaftar di BPOM Bukan Buat Covid-19
2. Donald Trump Halangi Indonesia Pungut Pajak Rp7,9 Triliun
3. Alat Tes Korona Asal Israel Bisa Tunjukkan Hasil dalam Waktu 30 Detik!
4. Warga Indonesia Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Jepang
5. Lebanon, Negara Arab yang Tak Punya Padang Pasir, Tapi Dijuluki Kota Matahari




mahirbro dan fitriasarina memberi reputasi
2
485
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan