- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PBNU: Ekspor Benih Lobster Tak Sesuai Ajaran Islam


TS
gabener.edan
PBNU: Ekspor Benih Lobster Tak Sesuai Ajaran Islam

Dalam surat Hasil Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang ditandangani oleh Ketua Bahtsul Masail, Nadjib Hassan, PBNU menilai ekspor benih lobster tidak sesuai ajaran Islam.
"Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih," mengutip surat yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (5/8).
PBNU tak menyangkal pemanfaatan kekayaan alam memang tak pernah dilarang dalam hukum Islam. Tetapi hal itu berlaku selama pemanfaatan tersebut bisa memberi kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya, kebijakan pembukaan kran ekspor benih lobster justru akan menimbulkan mafsadah besar bagi keberlanjutan sumber daya lobster, pendapatan negara dan generasi nelayan selanjutnya. Oleh karena itu, menurut PBNU kebijakan tersebut tak sesuai dengan syariat Islam.
"Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif sehingga mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam," mengutip bunyi surat.
PBNU tak mempermasalahkan jika pemerintah tetap ingin melakukan pembelian benur dari nelayan kecil demi meningkatkan pendapatan para nelayan. Nelayan juga sebaiknya tak dilarang atau dikriminalisasi sebagaimana tertuang dalam Permen KKP nomor 56 tahun 2016 yang dikeluarkan era Susi Pudjiastuti menjabat.
"Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster," mengutip bunyi surat.
PBNU lebih mendukung pembudidayaan lobster di dalam negeri lalu diekspor jika sudah besar. Menurut PBNU, hal itu perlu diprioritaskan ketimbang mengekspor lobster yang masih berupa benih.
PBNU yakin ekspor benih lobster juga bertentangan dengan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan pemerintah Indonesia atau sustainable development. Karenanya, KKP mesti berhenti mengekspor lobster dalam bentuk benih.
"Bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor itu," mengutip bunyi surat.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...i-ajaran-islam
Ane dukung ....mank kita kagak bisa apa budidaya lobster sendiri.
Sebuah lelucon kalo demi nelayan tapi yg ekspor perusahaan besar.







nomorelies dan 11 lainnya memberi reputasi
10
2K
40


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan