Kaskus

News

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Pemerintah Lelang Surat Utang Cari Dana Segar Rp8 Triliun
Pemerintah Lelang Surat Utang Cari Dana Segar Rp8 Triliun

Pemerintah melelang lima Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dengan target dana segar Rp8 triliun pada Selasa (4/8).

Lelang terdiri dari seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Sukuk Berbasis Proyek (Project Based Sukuk/PBS) dengan jaminan proyek atau kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan Barang Milik Negara.

"Lelang untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," ungkap Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) dalam keterangan resmi, Senin (3/8).

Secara rinci, lelang terdiri dari pertama, seri SPN-S 05022021 (new issuance) dengan tawaran imbal hasil (yield) diskonto dan jatuh tempo 5 Februari 2021. Alokasi pembelian non-kompetitif yang akan dimenangkan sebanyak 50 persen dari jumlah target.

Kedua, seri PBS-027 (reopening) dengan tawaran imbal hasil 6,5 persen dan masa jatuh tempo 15 Mei 2023. Ketiga, seri PBS-026 (reopening) dengan masa jatuh tempo hingga 15 Oktober 2024 dan imbal hasil 6,62 persen.

Keempat, seri PBS-025 (reopening) dengan tawaran imbal hasil 8,37 persen dan masa jatuh tempo 15 Mei 2033.

Kelima, seri PBS-028 (reopening) dengan masa jatuh tempo hingga 15 Oktober 2046 dan imbal hasil 7,75 persen.

Alokasi pembelian non-kompetitif untuk empat seri PBS yang ditawarkan mencapai 30 persen dari jumlah yang dimenangkan. Seluruh hasil lelang akan diberlaku dengan tanggal setelmen mulai 6 Agustus 2020.

Lelang sukuk akan ditujukan untuk para dealer utama, yaitu para BUMN, seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, dan PT BNI (Persero) Tbk.

Lalu, juga untuk PT BNI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah Tbk, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Bahana Sekuritas.

Kemudian, untuk bank swasta, seperti PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan Standard Chartered Bank.

Selanjutnya, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia Tbk atau BCA, dan Deutsche Bank AG.

Tak ketinggalan juga bisa diikuti oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI). Lelang akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh BI sebagai Agen Lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," terang DJPPR.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

"Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," jelas DJPPR.

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

link


Pemerintah melelang lima Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dengan target dana segar Rp8 triliun pada Selasa (4/8).
0
351
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan