nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Pukuli Lalu Bawa Terduga Pencuri ke Polisi, 5 Pemuda Jadi Tersangka


Lima pemuda di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan seorang sopir angkot berinisial AF (26). Ada yang menarik dari kasus ini. Sebab, awalnya para tersangka yang membawa korban ke Polsek Balaraja atas tuduhan pencurian.

Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro menceritakan, AF awalnya dipanggil oleh salah seorang tersangka berinisial AMH (19) yang sedang berada di sebuah warung kopi pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. AF kemudian mendatangi warung kopi tempat AMH berada.

"Korban turun dari kendaraan angkot yang dikemudikannya, kemudian menuju ke belakang warung kopi untuk kencing," kata Teguh dalam keterangan tertulis diterima detikcom, Senin (3/8).

Kemudian seorang tersangka lain berinisial AJ (37) alias Keong menghampiri korban ke belakang warung. AJ menanyakan apakah korban mencuri uang AMH.
"Namun korban mengatakan tidak mencurinya dengan nada agak keras. Kemudian membuat pelaku I (AJ) tersinggung," ucap Teguh.



Cekcok antara korban dan AJ pun tak terhindari. Hingga akhirnya terdengar oleh 4 tersangka lainnya, AMH, A (18), IF (24), dan AP (29).

"Mendengar keributan tersebut, datang pelaku II (AMH), pelaku III (A), pelaku IV (IF), dan pelaku V (AP), turut serta memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong dan tendangan, serta alat bantu berupa 2 potong bambu (panjang sedang dan pendek)," ungkap Teguh.

Setelah keributan selesai, AJ, AMH, dan A membawa korban yang sudah babak belur ke Polsek Balaraja. Polisi kemudian menginterogasi para tersangka, mengapa membawa korban dalam kondisi luka-luka.

"Atas keterangan, para pelaku diduga telah melakukan pengeroyokan kepada korban. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari barang bukti yang terkait untuk selanjutnya diamankan ke Polsek Balaraja guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Teguh.

Atas penyelidikan polisi, AJ, AMH, A, IF, dan AP ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUH Pidana. Korban pun menderita luka robek di kepala serta memar di tangan, mata, dan pundak.


https://news.detik.com/berita/d-5119...adi-tersangka

CARI PENYAKIT...emoticon-No Hope

MAKANYA ITU, LEBIH BAIK BIARKAN SAJA

ANGGAP AJA TIDAK TERJADI APA-APA emoticon-Leh Uga
Diubah oleh nevertalk 04-08-2020 05:32
extreme78
screamo37
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan