Kaskus

News

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Pemprov DKI Somasi Aktris Ike Muti soal 'Hapus Foto Jokowi'
Pemprov DKI Somasi Aktris Ike Muti soal 'Hapus Foto Jokowi'

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melayangkan somasi kepada aktris Ike Muti atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Somasi dilayangkan lewat akun Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta yang diunggah Jumat (31/7) dan telah dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com. Dalam somasinya, Pemprov DKI menyebut unggahan Ike di akun instagramnya merupakan berita bohong.

Dalam unggahan yang dimaksud, Ike mengaku didesak oleh seseorang yang mewakili Pemprov DKI Jakarta untuk menghapus foto dirinya dengan Jokowi. Permintaan penghapusan itu, menurut Ike, agar dirinya bisa menggarap sebuah proyek webseries yang bekerja sama dengan Pemprov DKI.

"TUHAN MEMANG BAIK disaat pandemi saya masih ada bbrapa tawaran #webseries. Tapi kalau ada tawaran rezeki ke saya dengan meminta saya untuk menghapus foto-foto di sosmed yang ada Bapak Presiden kita kok rasanya nggak profesional banget. Hanya karena project web series tersebut akan bekerja sama dengan klien dari Pemda DKI," demikian penggalan keterangan foto yang diunggah Ike sehari lalu.

Unggahan itu kemudian juga diunggah Ike lewat akun twitter-nya.

Merespons unggahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta kemudian langsung membalas twit Ike dengan salinan surat somasi atas unggahan dirinya.

/

Dalam somasinya, Pemprov DKI menampik pernyataan Ike. Pemprov menyebut pernyataan Ike yang mengaku didesak untuk menghapus foto Jokowi di akun instagramnya adalah berita bohong.

Surat yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah itu meminta Ike untuk mengklarifikasi dan menyebutkan, proyek web series yang dimaksud dan penanggung jawabnya.

Selain itu, somasi itu juga meminta Ike untuk mengungkap nama yang disebut telah meminta untuk menghapus foto Jokowi di akun Instagram Ike. Termasuk bukti komunikasi Ike dengan orang yang dimaksud.

"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani saudara di atas materai, maka kami akan menempuh sesuai dengan hukum pidana," demikian bunyi somasi dari salinan surat somasi tersebut.


https://m.cnnindonesia.com/nasional/...us-foto-jokowi

Baguslah.....biar open kimono sapa yg salah emoticon-Ngakak
37sanchiAvatar border
gigbuupzAvatar border
falin182Avatar border
falin182 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan