- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Petisi Buka Segel Makam Muncul di Jagat Maya
TS
dewaagni
Petisi Buka Segel Makam Muncul di Jagat Maya
Bupati Kuningan Dinilai Langgar Hak Dasar Warga Negara, Petisi Buka Segel Makam Muncul di Jagat Maya
Selasa, 28 Juli 2020 Erika Lia

Petisi pembukaan segel makam Sunda Wiwitan. (ayocirebon/Erika Lia)
KUNINGAN, AYOCIREBON.COM -- Penyegelan bakal makam tokoh masyarakat Adat Karuhun Utang (Akur) Sunda Wiwitan banjir kecaman. Bupati Kuningan, Acep Purnama dinilai telah melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan agama dan kepercayaannya.
Sedikitnya 112 kelompok masyarakat maupun personal dari berbagai daerah se-Indonesia membentuk Koalisi Dukung Akur. Penyegelan atas bakal makam masyarakat Akur Sunda Wiwitan di Curug Go'ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada 20 Juli 2020 dikecam sebagai tindakan inkonstitusional.
"Penyegelan itu adalah tindakan melanggar hukum sebab pembangunan bakal makam sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi atau pengamalan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan yang dilindungi Konstitusi Republik Indonesia," tutur Direktur Eksekutif Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Frangky Tampubolon dalam pernyataan sikap Koalisi Dukung Akur kala konferensi pers secara virtual, Selasa (28/7/2020).
Konferensi pers yang dipandu Achmad Nurcholish dari Harmoni Mitra Madania (HMM), diikuti sejumlah media massa dan pihak-pihak terkait, antara lain dari masyarakat Akur Sunda Wiwitan, masing-masing Djuwita Djatikusumah Putri, Okky Satrio Djati, Dewi Kanti, Ketua Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Nia Sjarifudin, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Johannes Hariyanto, Fahmina Cirebon, Marzuki Wahid, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dan lainnya.
Pihaknya memandang, Bupati Acep dan seluruh jajarannya sedianya wajib memfasilitasi warga Akur Sunda Wiwitan untuk membangun bakal makam bagi sesepuhnya.
Dasar untuk itu adalah Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat (1) yang menyatakan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pada Ayat (2) berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Selanjutnya, pada Pasal 29 Ayat (2) tercantum, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Pengurusan IMB pembangunan bakal pemakaman (sebagaimana disyaratkan Pemkab Kuningan) adalah bentuk diskriminasi yang sangat nyata. Maka, penyegelan itu tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sangat serius karena terkait pengamalan kepercayaan atau keyakinan penghayat Sunda Wiwitan," tegasnya.
Atas penilaian pelanggaran oleh Acep, pihaknya menuntut pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Himar Farid, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengambil tindakan tegas.
Acep pun dituntut memerintahkan jajarannya untuk segera membuka segel pada bakal makam sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan.
Dia juga diminta bertanggungjawab memfasilitasi dan menjamin perlindungan atas hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan masyarakat Akur Sunda Wiwitan, untuk membangun bakal makam sesepuhnya.
"Kami juga mengajak masyarakat Kuningan bersama-sama menciptakan kehidupan yang harmonis, dengan saling menghormati setiap warga negara yang meyakini dan menghayati agama atau kepercayaan dengan berbagai bentuk ekspresi damainya, termasuk membangun pemakaman bagi keluarga atau komunitas Akur Sunda Wiwitan," tambah Frangky.
Dia menegaskan, pernyataan sikap Koalisi Dukung Akur dibuat sebagai bentuk tanggung jawab warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi pilar-pilar berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, kisruh bakal makam di Curug Go'ong memunculkan petisi di jagat maya. Petisi yang dapat diakses melalui https://www.change.org/sundawiwitan itu berisi desakan pembukaan segel pada makam.
Petisi dengan detail Desakan Pembukaan Segel Makam Sunda Wiwitan; Stop Diskriminasi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menindak Pemkab Kuningan.
https://m.ayocirebon.com/read/2020/0...-di-jagat-maya
Ayo, isi petisinya
Selasa, 28 Juli 2020 Erika Lia

Petisi pembukaan segel makam Sunda Wiwitan. (ayocirebon/Erika Lia)
KUNINGAN, AYOCIREBON.COM -- Penyegelan bakal makam tokoh masyarakat Adat Karuhun Utang (Akur) Sunda Wiwitan banjir kecaman. Bupati Kuningan, Acep Purnama dinilai telah melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan agama dan kepercayaannya.
Sedikitnya 112 kelompok masyarakat maupun personal dari berbagai daerah se-Indonesia membentuk Koalisi Dukung Akur. Penyegelan atas bakal makam masyarakat Akur Sunda Wiwitan di Curug Go'ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada 20 Juli 2020 dikecam sebagai tindakan inkonstitusional.
"Penyegelan itu adalah tindakan melanggar hukum sebab pembangunan bakal makam sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi atau pengamalan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan yang dilindungi Konstitusi Republik Indonesia," tutur Direktur Eksekutif Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Frangky Tampubolon dalam pernyataan sikap Koalisi Dukung Akur kala konferensi pers secara virtual, Selasa (28/7/2020).
Konferensi pers yang dipandu Achmad Nurcholish dari Harmoni Mitra Madania (HMM), diikuti sejumlah media massa dan pihak-pihak terkait, antara lain dari masyarakat Akur Sunda Wiwitan, masing-masing Djuwita Djatikusumah Putri, Okky Satrio Djati, Dewi Kanti, Ketua Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Nia Sjarifudin, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Johannes Hariyanto, Fahmina Cirebon, Marzuki Wahid, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dan lainnya.
Pihaknya memandang, Bupati Acep dan seluruh jajarannya sedianya wajib memfasilitasi warga Akur Sunda Wiwitan untuk membangun bakal makam bagi sesepuhnya.
Dasar untuk itu adalah Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat (1) yang menyatakan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pada Ayat (2) berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Selanjutnya, pada Pasal 29 Ayat (2) tercantum, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Pengurusan IMB pembangunan bakal pemakaman (sebagaimana disyaratkan Pemkab Kuningan) adalah bentuk diskriminasi yang sangat nyata. Maka, penyegelan itu tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sangat serius karena terkait pengamalan kepercayaan atau keyakinan penghayat Sunda Wiwitan," tegasnya.
Atas penilaian pelanggaran oleh Acep, pihaknya menuntut pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Himar Farid, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengambil tindakan tegas.
Acep pun dituntut memerintahkan jajarannya untuk segera membuka segel pada bakal makam sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan.
Dia juga diminta bertanggungjawab memfasilitasi dan menjamin perlindungan atas hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan masyarakat Akur Sunda Wiwitan, untuk membangun bakal makam sesepuhnya.
"Kami juga mengajak masyarakat Kuningan bersama-sama menciptakan kehidupan yang harmonis, dengan saling menghormati setiap warga negara yang meyakini dan menghayati agama atau kepercayaan dengan berbagai bentuk ekspresi damainya, termasuk membangun pemakaman bagi keluarga atau komunitas Akur Sunda Wiwitan," tambah Frangky.
Dia menegaskan, pernyataan sikap Koalisi Dukung Akur dibuat sebagai bentuk tanggung jawab warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi pilar-pilar berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, kisruh bakal makam di Curug Go'ong memunculkan petisi di jagat maya. Petisi yang dapat diakses melalui https://www.change.org/sundawiwitan itu berisi desakan pembukaan segel pada makam.
Petisi dengan detail Desakan Pembukaan Segel Makam Sunda Wiwitan; Stop Diskriminasi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menindak Pemkab Kuningan.
https://m.ayocirebon.com/read/2020/0...-di-jagat-maya
Ayo, isi petisinya
flight.level dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.3K
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan