- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jadi Tersangka Jual HP Ilegal, Pemilik PS Store Jadi Tahanan Kota


TS
ayah.junaedi
Jadi Tersangka Jual HP Ilegal, Pemilik PS Store Jadi Tahanan Kota
Jadi Tersangka Jual HP Ilegal, Pemilik PS Store Jadi Tahanan Kota
like-gray
Jadi Tersangka Jual HP Ilegal, Pemilik PS Store Jadi Tahanan Kota
Pemilik PS Store, Putra Siregar (PS), ditetapkan Bea Cukai Kanwil Jakarta sebagai tersangka. Putra Siregar dijerat Bea Cukai DKI Jakarta karena melanggar UU Kepabeanan.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono, kepada wartawan di Kejari Jaktim, Selasa (28/7), PS tidak ditahan.
Putra hanya ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara atas usahanya.
"Terhadap PS dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, namun di tahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota, karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," jelas Milono.
Menurut Milono, PS dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Ia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
PS Store sendiri sudah sejak lama banyak dikenal di medsos. Mereka kerap melibatkan artis dalam promo produknya. Toko PS Store tersebar di berbagai wilayah, sedang pusatnya di Jakarta Timur.
Sumber: https://m.kumparan.com/kumparannews/...tMqxZ9EIe/full
Gak bakal ditahan apalagi di penjara. Omset dia gede banget, sudah bertahun2. Gak mungkin selama bertahun2 lancar gk ada backingan.
like-gray
Jadi Tersangka Jual HP Ilegal, Pemilik PS Store Jadi Tahanan Kota
Pemilik PS Store, Putra Siregar (PS), ditetapkan Bea Cukai Kanwil Jakarta sebagai tersangka. Putra Siregar dijerat Bea Cukai DKI Jakarta karena melanggar UU Kepabeanan.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono, kepada wartawan di Kejari Jaktim, Selasa (28/7), PS tidak ditahan.
Putra hanya ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara atas usahanya.
"Terhadap PS dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, namun di tahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota, karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," jelas Milono.
Menurut Milono, PS dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Ia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
PS Store sendiri sudah sejak lama banyak dikenal di medsos. Mereka kerap melibatkan artis dalam promo produknya. Toko PS Store tersebar di berbagai wilayah, sedang pusatnya di Jakarta Timur.
Sumber: https://m.kumparan.com/kumparannews/...tMqxZ9EIe/full
Gak bakal ditahan apalagi di penjara. Omset dia gede banget, sudah bertahun2. Gak mungkin selama bertahun2 lancar gk ada backingan.


nomorelies memberi reputasi
1
744
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan