- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ceramah Ustaz Tengku Zulkarnain Dinilai Provokasi Etnis Jawa dan Sumatera


TS
gabener.edan
Ceramah Ustaz Tengku Zulkarnain Dinilai Provokasi Etnis Jawa dan Sumatera

Dalam ceramahnya, Ustaz Tengku Zulkarnain membandingkan gaya berdakwah orang Jawa Dan Sumatera. Orang Jawa ceramah dengan bahasa yang sopan dan halus, sedangkan orang Sumatera ceramah dengan bahasa yang keras.
“Saya yakin tak ada yg minta @ustadtengkuzul unt ceramah dg gaya suku tertentu, jgn krn tdk suka dg presiden, anda pidato & melontarkan kata2 diumum yg membangun kebencian & rasa benci pd org dg sentimen etnis, anda bs dituntut dg UU 40/2008 Ttg Penghapusan Diskriminasi Ras/etnis,” cetus Muannas Al Adaid melalui akun Twitter-nya, Jumat (24/7/2020).
Pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Abu Bakar Baasyir itu mengatakan, kalau
ada ustadz, kiyai, habib di Jawa yang tidak terima dengan ceramah Tengku Zulkarnain, kemudian membalasnya, maka yang terjadi adalah saling merendahkan antar etnis.
Muannas mengatakan, ceramah Tengku Zulkarnain terindikasi melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan melanggar pasal 156 KUHP.
Pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Abu Bakar Baasyir itu mengatakan, kalau
ada ustadz, kiyai, habib di Jawa yang tidak terima dengan ceramah Tengku Zulkarnain, kemudian membalasnya, maka yang terjadi adalah saling merendahkan antar etnis.
Muannas mengatakan, ceramah Tengku Zulkarnain terindikasi melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan melanggar pasal 156 KUHP.
Pasal 156 berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Indikasi pidana oleh @ustadtengkuzul tergambar dlm ceramah itu membangun rasa permusuhan antar etnis jawa & sumatra sbgmn UU No.40/2008 & Ps.156 KUHP,” kata Muannad.
Ia menyebut ceramah Tengku Zulkarnain bukan delik aduan, sehingga bisa langsung diproses oleh polisi.
Namun jika polisi tidak melakukan tindakan, maka harus ada yang inisiatif untuk melaporkan Tengku Zulkarnain ke polisi.
“Ini bkn delik aduan bisa diproses tnp laporan. Kt lihat perkembangan klo tdk, terpaksa hrs ada pihak yg inisiatif buat laporan,” tambah Muannas.
Menurut Muannas, Tengku Zulkarnain bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Adu domba antar etnis jauh lebih berbahaya dibandingkan hoax makanya dia perlu UU tersendiri tdk cukup hny dg KUHP, para pelaku di tiap pasal diancam dg pidana yg cukup tinggi diatas lima tahun. Buat UU banyak energi & biaya yg dikeluarkan, harus diterapkan masa cuma pajangan,” tandas Muannas Alaidid.

https://pojoksatu.id/news/berita-nas...m_source=dable
Jadi ingat acara pesbuk dahulu kala yang ingin membuat orang ketawa dengan menjelek2an orang lain dan membuli orang lain.
Nah....ini semiriplah

Diubah oleh gabener.edan 26-07-2020 11:14






akubebe dan 18 lainnya memberi reputasi
19
3.6K
57


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan