- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PKS Protes Korupsi Massal di Sumut Dikaitkan dengan Partai


TS
vumlo
PKS Protes Korupsi Massal di Sumut Dikaitkan dengan Partai
JAKARTA, HALUAN.CO -Kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Gatot Pudjo Nugroho diminta tak dikaitkan dengan partai.
Mengapa ini penting: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara atas pernyataan Plt Ketua DPD PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat, yang mengaitkan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho dengan PKS.
Konteks: Sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat mengkritisi kasus korupsi massal mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho dan ikut menjerat puluhan mantan anggota DPRD Sumut. Terakhir, 11 orang sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apa katanya: “Terkait masalah korupsi, tidak ada kaitannya dengan partai (PKS). Itu adalah tanggung jawab personal. Apa diperbuatnya, pastinya, tidak ada hubungannya dengan PKS dan tidak ada hubungannya dengan PDIP,” tegas Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sumatera Utara, Salman Alfarisi diansir VIVA, Jumat (24/7/2020).
Kasus: 11 mantan anggota dewan Sumut diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut.
• Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014.
• Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014.
• Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015.
• Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Daftar tersangka: Japorman, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Sanksi: Para tersangka itu dijerat sejak Januari 2020. Pada saat itu, terdapat 14 orang yang dijerat. Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.
Permintaan PKS:
• Mendukung proses hukum terhadap praktik korupsi berjemaah di Sumut yang tengah dilakukan.
• Harus ada sistem kuat mengutamakan pencegahan korupsi dan jangan sampai ada kesempatan untuk melakukan korupsi.
• Berharap tidak ada yang bermain dalam kasus ini untuk kepentingan politik. Biarkan proses hukum berjalan dengan alurnya.
• Meminta kepada semua pihak tidak menyampaikan pendapat dengan mengaitkan kasus korupsi Gatot Pudjo Nugroho dengan PKS.
Saran pencegahan korupsi:
• Membangun manusia untuk tidak korupsi.
• Membangun sistem sehingga dapat mencegahnya.
• Jangan sampai ranah hukum menjadi ranah politik.
Berita Politik, Hukum dan Ekonomi Lainnya:
1. 14 Negara Diambang Jurang Resesi, Bagaimana Indonesia?
2. Erick Thohir Dapuk Wanita Cantik Jabat Direktur HIN, Begini Susunan Direksinya
3. Para Suami di Toba Lebih Suka Nongkrong di Warkop, Istri Kerja Sawah Sendirian
4. Lapindo Janjikan Aset untuk Bayar Utang Rp773 M, Pemerintah Pikir-pikir
5. Lulusan Sarjana di Malang Jadi Kurir Narkoba Tanpa Tarif






rizaradri dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.2K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan