Kaskus

News

estebanvisAvatar border
TS
estebanvis
Donald Trump Halangi Indonesia Pungut Pajak Rp7,9 Triliun
Donald Trump Halangi Indonesia Pungut Pajak Rp7,9 Triliun

JAKARTA, HALUAN.CO –Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak pemberlakuan pungutan pajak terhadap produk digital milik perusahan AS yang ada di Indonesia senilai triliunan rupiah.

Mengapa ini penting: Berdasarkan PMK nomor 48/2020 yang mulai berlaku 1 Juli 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas produk digital perusahaan seperti Netflix hingga Spotify.

Konteks: Dasar pungutan pajak lantaran sejatinya perusahaan AS telah mengambil keuntungan di Indonesia melalui produk digitalnya meskipun pusat perseroan berkantor di luar negeri.

Apa katanya: “Sebetulnya diharapkan Juli ini sudah ada kesepakatan, tapi AS tidak menerima. Dengan penolakan tersebut, perlu langkah-langkah lebih konkret agar kesepakatan ini bisa segera dijalankan,” beber Menkeu Sri Mulyani, dikutip dari laman industry, Rabu (22/7/2020).

Rincian pajak: Potensi pajak perusahaan AS ini mencapai Rp7,9 triliun dengan rincian;

• Pajak digital yang berasal dari layanan streaming musik Spotify hingga JOOQ yang mencapai Rp2,2 triliun.

• Layanan streaming film seperti Netfllix hingga Apple TV yang mencapai Rp2,5 triliun.

• Game online seperti Warcraft hingga Fortnite yang mencapai Rp3,2 triliun.



Berita Politik, Hukum dan Ekonomi Lainnya:
1. Trump Bakal Tolak Hasil Pemilu Jika Dirinya Kalah
2. Indonesia Kucurkan Bantuan Rp 36,5 Miliar untuk Palestina
3. Pasukan Israel Hancurkan Pusat Tes Covid-19 Palestina
4. Aksi Remaja di Singapura Sebarkan Virus Korona dan Berujung Pidana
odjay05Avatar border
odjay05 memberi reputasi
1
1.1K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan