- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terungkapnya Aksi Bejat Pria SODOMI 30 Bocah di Cilacap


TS
Joko.Lee
Terungkapnya Aksi Bejat Pria SODOMI 30 Bocah di Cilacap
Quote:

Kasimin alias Ceming (31) ditangkap polisi terkait kasus sodomi terhadap 30 bocah di Cilacap, Jawa Tengah. Tersangka melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2018.
"Kasimin sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018, memang dia yang diincar adalah anak laki-laki di bawah umur dan dilakukan di semak-semak di daerah tempat tinggalnya. Korbannya pun anak-anak yang tinggal di daerah sana," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G. Sukahar kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Rabu (22/7/2020).
Onkoseno menyebut tersangka mengiming-imingi korbannya dengan bermain game online di ponsel miliknya. Jika korban menolak, tersangka akan mempertontonkan film pembunuhan supaya korban takut.

Anak-anak yang takut akhirnya menuruti kemauan tersangka. Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan di lokasi sepi yang tak jauh dari rumah warga. Hasil pemeriksaan sementara, sedikitnya ada 30 bocah yang jadi korban.
"Anak anak ini kan takut akhirnya ya nurut. Apalagi anak-anak belum tahu bahayanya penyimpangan seksual," jelas Onkoseno.
"Awalnya ada 7 laporan anak-anak, kemudian kita kembangkan lagi jadi 12, dan berkembang lagi jadi 19 akhirnya sekarang ada 30-an anak yang kita periksa dan itu kita duga kuat sebagai para korban dari pada si pelaku ini," imbuh Onkoseno.
Korban rata-rata berusia di bawah 12 tahun. Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra Cilacap.

"Penanganan korban sendiri kita bekerja sama dengan Citra untuk recovery pemulihan mentalnya anak anak ini dan diberikan penguatan lah supaya mereka tidak trauma dan juga tidak tergiur untuk mengulang hal yang sama," jelasnya.
Sebelum ditangkap polisi, tersangka sempat pergi ke Jakarta. Onkoseno menyebut saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Cilacap untuk penyelidikan. Para korban juga sudah dimintai keterangan.
"Perkembangan saat ini semua anak-anak yang menjadi korbannya itu sudah kita mintai keterangan kasus sodomi ini. Pelakunya juga sudah kita mintai keterangan dan nanti akan kita proses dari masing-masing lokasi kejadian dan sudah ditahan," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel milik korban. Atas perbuatannya Kasimin dijerat dengan Pasal 76 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasimin mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak 2018.
"Ada anak kecil, ada yang sudah dewasa, paling kecil sekitar 8 tahun, (laki-laki) iya," kata Kasmin saat diperiksa di hadapan penyidik Polres Cilacap, Selasa (21/7).
"Saya juga tidak tahu saya khilaf, Pak," lanjutnya.

Saat melakukan aksinya, dia mengiming-imingi para korbannya dengan permainan game online dengan ponsel miliknya. Anak-anak yang menang dalam game tersebut dijanjikan akan dibelikan ponsel.
"Diiming-imingi main HP, main ML, mobile legend. Kalau menang dikasih HP, langsung saya sodomi," akunya.
"Korban saya 30, Pak," sambungnya.
BADJINGAN BETUL



0
2.1K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan