- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Malaysia Dikabarkan akan Menghukum Cambuk Puluhan Pengungsi Rohingya


TS
dragonroar
Malaysia Dikabarkan akan Menghukum Cambuk Puluhan Pengungsi Rohingya
Malaysia Dikabarkan akan Menghukum Cambuk Puluhan Pengungsi Rohingya
Abdul Muhaemin
- 21 Juli 2020, 14:28 WIB
Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh pada Kamis 25 Juni 2020.* /RAHMAD
PIKIRAN RAKYAT - Malaysia berencana untuk mecambuk sekitar 20 pengungsi Rohingya yang tengah berupaya menyelamatkan diri.
Terkait rencana mencambuk pengungsi Rohingya ini, Amnesty International meminta Pemerintah Malaysia untuk menghentikannya.
Pengadilan Malaysia dikabarkan akan melakukan hukuman cambuk kepada 20 pengungsi Rohingya yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Para pengungsi Rohingya itu sempat diizinkan untuk turun dari kapal dan berlabuh di pantai Malaysia bersama ratusan pengungsi lainnya pada April lalu.
Namun para pengungsi Rohingya itu dituduh telah melanggar UU Imigrasi 1959/63 pada bulan Juni.
Mereka kemudian divonis dengan hukuman tujuh bulan penjara, dengan setidaknya 20 orang di antara mereka dihukum tiga kali cambuk.
“Hukum cambuk bagi para pengungsi Rohingya bukan hanya kejam dan tidak manusiawi, tetapi juga melanggar hukum internasional. Menjatuhkan hukuman yang sarat kekerasan seperti hukuman cambuk sama saja dengan penyiksaan,” kata peneliti Malaysia di Amnesty International, Rachel Chhoa-Howard, dalam pernyataan tersebut.
Menurut Chhoa-Howard, mereka yang menghadapi cambukan dan hukuman penjara telah menjadi korban persekusi dan kejahatan terhadap kemanusiaan di negara asalnya yakni Myanmar.
“Mereka juga berusaha bertahan dari situasi yang berbahaya selama berada di tengah laut saat menuju ke Malaysia demi menyelamatkan diri. Pendekatan yang sangat tidak manusiawi ini sungguh mengerikan,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Selain 31 pengungsi itu, ada pula sembilan perempuan Rohingya yang dihukum tujuh bulan penjara dengan tuduhan serupa yakni memasuki dan tinggal di wilayah Malaysia tanpa izin kerja yang sah. Sebanyak 14 anak-anak juga dilaporkan dipidanakan dan dihukum penjara.
Amnesty International pun juga mendesak pemerintah Malaysia untuk membebaskan mereka.
“Pemerintah Malaysia seharusnya melindungi hak-hak semua pengungsi yang berusaha menyelamatkan diri. Dan memang sudah kewajiban setiap negara di bawah hukum internasional untuk melindungi,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, dia juga mendesak pemerintah negara-negara ASEAN lain untuk turut mengambil peran menyelamatkan para pengungsi yang masih berada di laut.
“Ini lebih mendesak, mengingat ratusan pengungsi Rohingya diyakini masih ada di laut, berada dalam risiko kelaparan dan kematian setelah berbulan-bulan mencari tempat untuk bersandar,” katanya.***
https://www.pikiran-rakyat.com/inter...ohingya?page=2
Abdul Muhaemin
- 21 Juli 2020, 14:28 WIB

PIKIRAN RAKYAT - Malaysia berencana untuk mecambuk sekitar 20 pengungsi Rohingya yang tengah berupaya menyelamatkan diri.
Terkait rencana mencambuk pengungsi Rohingya ini, Amnesty International meminta Pemerintah Malaysia untuk menghentikannya.
Pengadilan Malaysia dikabarkan akan melakukan hukuman cambuk kepada 20 pengungsi Rohingya yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Para pengungsi Rohingya itu sempat diizinkan untuk turun dari kapal dan berlabuh di pantai Malaysia bersama ratusan pengungsi lainnya pada April lalu.
Namun para pengungsi Rohingya itu dituduh telah melanggar UU Imigrasi 1959/63 pada bulan Juni.
Mereka kemudian divonis dengan hukuman tujuh bulan penjara, dengan setidaknya 20 orang di antara mereka dihukum tiga kali cambuk.
“Hukum cambuk bagi para pengungsi Rohingya bukan hanya kejam dan tidak manusiawi, tetapi juga melanggar hukum internasional. Menjatuhkan hukuman yang sarat kekerasan seperti hukuman cambuk sama saja dengan penyiksaan,” kata peneliti Malaysia di Amnesty International, Rachel Chhoa-Howard, dalam pernyataan tersebut.
Menurut Chhoa-Howard, mereka yang menghadapi cambukan dan hukuman penjara telah menjadi korban persekusi dan kejahatan terhadap kemanusiaan di negara asalnya yakni Myanmar.
“Mereka juga berusaha bertahan dari situasi yang berbahaya selama berada di tengah laut saat menuju ke Malaysia demi menyelamatkan diri. Pendekatan yang sangat tidak manusiawi ini sungguh mengerikan,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Selain 31 pengungsi itu, ada pula sembilan perempuan Rohingya yang dihukum tujuh bulan penjara dengan tuduhan serupa yakni memasuki dan tinggal di wilayah Malaysia tanpa izin kerja yang sah. Sebanyak 14 anak-anak juga dilaporkan dipidanakan dan dihukum penjara.
Amnesty International pun juga mendesak pemerintah Malaysia untuk membebaskan mereka.
“Pemerintah Malaysia seharusnya melindungi hak-hak semua pengungsi yang berusaha menyelamatkan diri. Dan memang sudah kewajiban setiap negara di bawah hukum internasional untuk melindungi,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, dia juga mendesak pemerintah negara-negara ASEAN lain untuk turut mengambil peran menyelamatkan para pengungsi yang masih berada di laut.
“Ini lebih mendesak, mengingat ratusan pengungsi Rohingya diyakini masih ada di laut, berada dalam risiko kelaparan dan kematian setelah berbulan-bulan mencari tempat untuk bersandar,” katanya.***
https://www.pikiran-rakyat.com/inter...ohingya?page=2
0
770
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan