- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Di Negara-negara Ini Berhubungan Seks dengan Hewan Sangat Disukai. Di Indonesia?


TS
djalanloeroes
Di Negara-negara Ini Berhubungan Seks dengan Hewan Sangat Disukai. Di Indonesia?
Akibat menuruti hawa nafsu, perilaku manusia semakin hari semakin tak terkendali. Termasuk dalam urusan seks, manusia bukan hanya mencari kebebasan sesama manusia, namun kini juga dengan hewan.
Di negara Denmark perilaku manusia berhubungan seks dengan hewan ini sangat menonjol. Sebuah jajak pendapat yang dilakukan sebuah lembaga survei menunjukkan masyarakat di negara Skandinavia tersebut tidak setuju jika hubungan seks antara manusia dengan hewan dilarang. Bahkan di negara ini perilaku seks menyimpang ini menjadi salah satu daya tarik wisata.
Ironisnya lagi, di Denmark pernah dikeluarkan regulasi yang menyatakan manusia boleh berhubungan seks dengan hewan selama tidak ada indikasi rudapaksaan atau pemaksaan. Dengan kata lain, tidak ada larangan manusia berhubungan badan dengan hewan selama manusia dan hewan tersebut bisa saling menikmati.
Kontan aturan ini banyak diprotes para pencinta dan aktivis perlindungan hewan. Dalam protesnya, para pencinta dan aktivis perlindungan hewan menunjukkan bukti-bukti tidak ada hewan yang bisa menikmati hubungan seks dengan manusia. Mereka menunjukkan foto-foto bagaimana hewan-hewan tersebut dirantai, dipukul, bahkan alat kelaminnya sampai berdarah-darah.
Protes para aktivis inilah yang akhirnya mendorong pemerintah Denmark menerbitkan undang-undang yang menyatakan berhubungan badan dengan hewan adalah perbuatan melanggar hukum. Undang-undang ini dikeluarkan pada April 2015.
Selain Denmark, Finlandia, Rumania, Hongaria, Rusia, Italia, Brasil, Meksiko, Jepang, Thailand, Kamboja, dan Amerika Serikat juga merupakan negara yang masyarakatnya gandrung berhubungan seks dengan hewan. Kendati hampir di semua negara ini kini sudah ada undang-undang yang melarang perilaku seks menyimpang ini, namun banyak pihak mensinyalir angka manusia berhubungan seks dengan hewan masih sangat tinggi.
Dalam banyak literatur, perilaku bersetubuh dengan hewan ini dikenal dengan istilah zoofilia. Perilaku ini dinilai sebagai orientasi seks yang menyimpang.
Dalam berbagai penelitian, anjing adalah hewan yang paling banyak menjadi objek zoofilia. Di urutan kedua ditempati kuda. Selain kedua binatang ini, binatang lain yang juga sering menjadi objek zoofilia adalah keledai, kambing, dan ayam.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Di Indonesia belum ada penelitian tentang angka manusia berhubungan seks dengan hewan. Undang-undang pun tak menyetujui perilaku bejat ini, tapi belum ada payung hukum yang memadai untuk menghukum orang yang melakukannya.
Kasus Pony, orang utan yang dipaksa jadi pramuria di sebuah rumah bordil di Kerengpangi, Katingan, Kalimantan Tengah bisa menjadi pelajaran berharga. Peristiwa yang terjadi pada 2007 lalu itu sampai kini pelakunya tak bisa dijerat hukum. Para lelaki hidung belang dan pemilik rumah bordil sampai kini tetap bebas, tak ada sanksi hukum untuk mereka.
Kita tentu berharap perilaku bejat di negara-negara tadi tidak menular ke negara kita. Untuk itu, perlu undang-undang yang tegas dengan sanksi yang berat yang melarang perilaku menyimpang ini. Terlebih bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius yang hidup di bawah naungan agama-agama besar.
Referensi tulisan 1
Referensi tulisan 2
Referensi tulisan 3
Referensi tulisan 4
Referensi tulisan 5
Referensi tulisan 6
Referensi tulisan 7
Sumber foto 1
Sumber foto 2
Spoiler for Seks dengan Hewan 1:
Di negara Denmark perilaku manusia berhubungan seks dengan hewan ini sangat menonjol. Sebuah jajak pendapat yang dilakukan sebuah lembaga survei menunjukkan masyarakat di negara Skandinavia tersebut tidak setuju jika hubungan seks antara manusia dengan hewan dilarang. Bahkan di negara ini perilaku seks menyimpang ini menjadi salah satu daya tarik wisata.
Ironisnya lagi, di Denmark pernah dikeluarkan regulasi yang menyatakan manusia boleh berhubungan seks dengan hewan selama tidak ada indikasi rudapaksaan atau pemaksaan. Dengan kata lain, tidak ada larangan manusia berhubungan badan dengan hewan selama manusia dan hewan tersebut bisa saling menikmati.
Kontan aturan ini banyak diprotes para pencinta dan aktivis perlindungan hewan. Dalam protesnya, para pencinta dan aktivis perlindungan hewan menunjukkan bukti-bukti tidak ada hewan yang bisa menikmati hubungan seks dengan manusia. Mereka menunjukkan foto-foto bagaimana hewan-hewan tersebut dirantai, dipukul, bahkan alat kelaminnya sampai berdarah-darah.
Protes para aktivis inilah yang akhirnya mendorong pemerintah Denmark menerbitkan undang-undang yang menyatakan berhubungan badan dengan hewan adalah perbuatan melanggar hukum. Undang-undang ini dikeluarkan pada April 2015.
Selain Denmark, Finlandia, Rumania, Hongaria, Rusia, Italia, Brasil, Meksiko, Jepang, Thailand, Kamboja, dan Amerika Serikat juga merupakan negara yang masyarakatnya gandrung berhubungan seks dengan hewan. Kendati hampir di semua negara ini kini sudah ada undang-undang yang melarang perilaku seks menyimpang ini, namun banyak pihak mensinyalir angka manusia berhubungan seks dengan hewan masih sangat tinggi.
Spoiler for Seks dengan Hewan 2:
Dalam banyak literatur, perilaku bersetubuh dengan hewan ini dikenal dengan istilah zoofilia. Perilaku ini dinilai sebagai orientasi seks yang menyimpang.
Dalam berbagai penelitian, anjing adalah hewan yang paling banyak menjadi objek zoofilia. Di urutan kedua ditempati kuda. Selain kedua binatang ini, binatang lain yang juga sering menjadi objek zoofilia adalah keledai, kambing, dan ayam.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Di Indonesia belum ada penelitian tentang angka manusia berhubungan seks dengan hewan. Undang-undang pun tak menyetujui perilaku bejat ini, tapi belum ada payung hukum yang memadai untuk menghukum orang yang melakukannya.
Kasus Pony, orang utan yang dipaksa jadi pramuria di sebuah rumah bordil di Kerengpangi, Katingan, Kalimantan Tengah bisa menjadi pelajaran berharga. Peristiwa yang terjadi pada 2007 lalu itu sampai kini pelakunya tak bisa dijerat hukum. Para lelaki hidung belang dan pemilik rumah bordil sampai kini tetap bebas, tak ada sanksi hukum untuk mereka.
Kita tentu berharap perilaku bejat di negara-negara tadi tidak menular ke negara kita. Untuk itu, perlu undang-undang yang tegas dengan sanksi yang berat yang melarang perilaku menyimpang ini. Terlebih bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius yang hidup di bawah naungan agama-agama besar.
Referensi tulisan 1
Referensi tulisan 2
Referensi tulisan 3
Referensi tulisan 4
Referensi tulisan 5
Referensi tulisan 6
Referensi tulisan 7
Sumber foto 1
Sumber foto 2
Diubah oleh djalanloeroes 28-06-2019 09:06
0
7.6K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan