Kaskus

News

estebanvisAvatar border
TS
estebanvis
Pemkot Depok Akan Denda Rp50 Ribu Warga Tak Bermasker
Pemkot Depok Akan Denda Rp50 Ribu Warga Tak Bermasker


JAKARTA, HALUAN.CO -Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, akan menerapkan aturan denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Mengapa ini penting: Pemkot Depok tengah menggalakan gerakan bermasker guna mencegah penyebarluasan Covid-19. Denda akan dijatuhkan setelah masa sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari.

Konteks: Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional sekarang ini, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.

Apa katanya: “Aturan ini tengah disosialisasikan mulai Senin (20/7/20) hingga Rabu (22/7/20). Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker, demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19,” ungkap Dadang Wihana Jubir Covid-19 Kota Depok dilansir Antara, Minggu (19 Juli 2020).

Dasar penerapan sanksi:

• Perda Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan ini juga menyebutkan akan diterapkannya sanksi sosial.

• Bukan merupakan kegiatan yang baru dilakukan, tetapi melanjutkan kegiatan-kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan pemerintah pusat selama ini.

• Mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker.

• Disinergikan dengan kegiatan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama untuk meningkatkan imunitas guna mencegah menularan Covid-19 di Kota Depok.

• Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 1 Agustus 2020.

• Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.398-Hukham/2020 Tanggal 18 Juli 2020, tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Wilayah Bodebek).

Titik pemberlakuan: Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi. Untuk gerakan awal, dilakukan di tiga kecamatan, yakni Sukmajaya, Beji, dan Pancoran Mas.

Penjelasan pemkot: Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok mengatakan, aturan perpanjangan masa PSBB Proporsional merupakan upaya pemerintah dalam rangka percepatan penanganan virus Korona. Terutama di wilayah yang berdampingan dengan Provinsi DKI Jakarta.

“PSBB Proporsional di wilayah Bodebek diperpanjang sampai dengan 1 Agustus 2020. Kota Depok mengikuti pengaturan perpanjangan ini sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dimaksud, dengan level kewaspadaan untuk Kota Depok berada pada level 3. Sebagaimana wilayah Bodebek lainnya,” jelasnya.



Berita Politik, Hukum dan Ekonomi Lainnya:
1. Foto Jenazah Covid-19 Disebarkan, Anji: Saya Tak Percaya Semengerikan Itu
2. Aksi Remaja di Singapura Sebarkan Virus Korona dan Berujung Pidana
3. Tujuh Anak Buah Menkes Terawan Mundur
4. DPR Sebut Ada RS yang Sengaja Bikin Orang Dinyatakan Positif Korona
nomoreliesAvatar border
Richy211Avatar border
Richy211 dan nomorelies memberi reputasi
2
598
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan