- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Datang, Djoko Tjandra Malah Minta Hakim untuk Sidang PK Online


TS
laziale.id
Tak Datang, Djoko Tjandra Malah Minta Hakim untuk Sidang PK Online
Tak Datang, Djoko Tjandra Malah Minta Hakim untuk Sidang PK Online

Jakarta -
Buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, lagi-lagi tidak menghadiri sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Djoko Tjandra justru bersurat ke majelis hakim untuk menggelar sidang pemeriksaan PK secara online.
Surat itu dibacakan di persidangan oleh tim pengacara Djoko Tjandra di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (20/7/2020). Djoko Tjandra dalam suratnya menyampaikan dua poin, yang intinya dia meminta majelis hakim menggelar sidang PK-nya secara online.
"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," ujar Djoko Tjandra dalam suratnya yang dibacakan tim pengacara.
Berikut ini isi surat Djoko Tjandra yang dibacakan tim pengacara:
Baca juga:Buron-buron Ini Menang PK di Pelarian, Waspadai Djoko Tjandra
Surat ditandatangani di Kuala Lumpur 17 Juli 2020,
kepada yang terhormat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa
Saya Joko Soegiarto Tjandra selaku pemohon peninjauan kembali terhadap putusan 12 PK/pidsus 2009 tanggal 11 Juli 2009 yang bertentangan dengan putusan MA Nomor 33/Phum-14/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan ini hendak menyampaikan kepada majelis yaitu hal sebagai berikut:
1. Sebagaimana persidangan yang telah dilaksanakan pada 29 Juni 2020, dan tanggal 6 Juni 2020, dan kemudian ditunda pada 20 Juli 2020 di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa PK atas ketidakhadiran saya yang tidak hadir ke sidang. Dikarenakan kondisi kesehatan saya menurun, sehingga tidak memungkinkan saya hadir mengikuti proses persidangan pemeriksaan di tengah pandemi COVID-19.
2. Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau tele-conference.
Demikian yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya agar majelis hakim yang memeriksa permohonan PK dapat mengabulkan permohonan ini. Terima kasih atas berkenaan dan kerjasamanya,
Joko Soegiarto Tjandra.
Baca juga:Alasan Sakit, Djoko Tjandra Tak Hadir Lagi di Sidang PK
Untuk diketahui, hari ini sidang PK Djoko Tjandra digelar ketiga kalinya. Minggu kemarin, hakim memberikan kesempatan terakhir agar Djoko Tjandra hadir ke persidangan.
"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, kita tidak lagi menunggu-nunggu, dua minggu yang tidak hadir, mohon lagi, kapan selesainya. Sudah tiga kali diberikan kesempatan agar pemohon hadir ya. Kalau tidak hadir lagi kita lihat," kata hakim ketua Nazar Efrendi.
"Majelis sudah mengingatkan agar pemohon supaya hadir pada dua minggu yang akan datang, kalau tidak hadir kita lihat persidangan mendatang," imbuh Nazar.
https://m.detik.com/news/berita/d-51...pm_widget_news
KEBANYAKAN DIMANJA NI KORUPTOR MALAH NGLUNJAK BANGET NJIIIINGGGG !!!!!

Jakarta -
Buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, lagi-lagi tidak menghadiri sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Djoko Tjandra justru bersurat ke majelis hakim untuk menggelar sidang pemeriksaan PK secara online.
Surat itu dibacakan di persidangan oleh tim pengacara Djoko Tjandra di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (20/7/2020). Djoko Tjandra dalam suratnya menyampaikan dua poin, yang intinya dia meminta majelis hakim menggelar sidang PK-nya secara online.
"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," ujar Djoko Tjandra dalam suratnya yang dibacakan tim pengacara.
Berikut ini isi surat Djoko Tjandra yang dibacakan tim pengacara:
Baca juga:Buron-buron Ini Menang PK di Pelarian, Waspadai Djoko Tjandra
Surat ditandatangani di Kuala Lumpur 17 Juli 2020,
kepada yang terhormat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa
Saya Joko Soegiarto Tjandra selaku pemohon peninjauan kembali terhadap putusan 12 PK/pidsus 2009 tanggal 11 Juli 2009 yang bertentangan dengan putusan MA Nomor 33/Phum-14/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan ini hendak menyampaikan kepada majelis yaitu hal sebagai berikut:
1. Sebagaimana persidangan yang telah dilaksanakan pada 29 Juni 2020, dan tanggal 6 Juni 2020, dan kemudian ditunda pada 20 Juli 2020 di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa PK atas ketidakhadiran saya yang tidak hadir ke sidang. Dikarenakan kondisi kesehatan saya menurun, sehingga tidak memungkinkan saya hadir mengikuti proses persidangan pemeriksaan di tengah pandemi COVID-19.
2. Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau tele-conference.
Demikian yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya agar majelis hakim yang memeriksa permohonan PK dapat mengabulkan permohonan ini. Terima kasih atas berkenaan dan kerjasamanya,
Joko Soegiarto Tjandra.
Baca juga:Alasan Sakit, Djoko Tjandra Tak Hadir Lagi di Sidang PK
Untuk diketahui, hari ini sidang PK Djoko Tjandra digelar ketiga kalinya. Minggu kemarin, hakim memberikan kesempatan terakhir agar Djoko Tjandra hadir ke persidangan.
"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, kita tidak lagi menunggu-nunggu, dua minggu yang tidak hadir, mohon lagi, kapan selesainya. Sudah tiga kali diberikan kesempatan agar pemohon hadir ya. Kalau tidak hadir lagi kita lihat," kata hakim ketua Nazar Efrendi.
"Majelis sudah mengingatkan agar pemohon supaya hadir pada dua minggu yang akan datang, kalau tidak hadir kita lihat persidangan mendatang," imbuh Nazar.
https://m.detik.com/news/berita/d-51...pm_widget_news
KEBANYAKAN DIMANJA NI KORUPTOR MALAH NGLUNJAK BANGET NJIIIINGGGG !!!!!

0
991
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan