- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Besaran Pajak Pencairan JHT di BP Jamsostek


TS
perojolan13
Besaran Pajak Pencairan JHT di BP Jamsostek

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan fasilitas kepada peserta untuk mengambil sebagian manfaat jaminan hari tua (JHT).
Lantas berapa besaran pajak yang dikenakan kepada peserta yang mau mencairkan BP Jamsostek?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, terdapat dua hal yang mengatur program pembiayaan perumahan tersebut, yakni pada Pasal 22 dan Pasal 25.
Dalam Pasal 22, peserta dapat mengambil sebagian manfaat JHT berupa uang tunai sebesar 30 persen untuk kepemilikan perumahan atau 10 persen dari jumlah JHT yang bersumber dalam individual account sebagai persiapan pensiun.
Pengambilan manfaat ini dilakukan 1 kali selama masa kepesertaan Jamsostek.
Sementara dalam pasal 25, peserta JHT juga dapat memperoleh fasilitas pembiayaan penyediaan perumahan yang dananya bersumber pada jaminan sosial hari tua dalam bentuk MLT berupa pinjaman uang muka perumahan, kredit kepemilikan rumah, atau pinjaman untuk renovasi perumahan.
Namun, peserta yang memanfaatkan program JHT untuk pembiayaan perumahan dan mencairkan dana JHT 30 persen lebih awal akan terkena pajak lebih besar ketika mencairkan sisa dana JHT-nya.
Aturan pencairan jika diambil di akhir kepesertaan akan terkena pajak 5 persen. Sementara, kalau pencairan di awal akan dikenakan pajak 30 persen dan sisanya akan terkena pajak progresif.
Pajak progresif tersebut sedang dikomunikasikan BP Jamsostek dengan Kementerian Keuangan untuk dihapuskan.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan sedang meminta untuk menghapus pajak pencairan dana peserta Jaminan Hari Tua (JHT).
Tak hanya penghapusan pajak pencairan dana JHT, kata Agus, BP Jamsostek juga meminta kementerian keuangan menghapus pajak progresif untuk pencairan dana Jamsostek. Sebab, pengenaan pajak progresif membuat peserta Jamsostek enggan memanfaatkan manfaat layanan tambahan (MLT) untuk pembiayaan perumahan.
link
Namun, peserta yang memanfaatkan program JHT untuk pembiayaan perumahan dan mencairkan dana JHT 30 persen lebih awal akan terkena pajak lebih besar ketika mencairkan sisa dana JHT-nya.
Aturan pencairan jika diambil di akhir kepesertaan akan terkena pajak 5 persen. Sementara, kalau pencairan di awal akan dikenakan pajak 30 persen dan sisanya akan terkena pajak progresif.
0
1.1K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan