Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rizaradriAvatar border
TS
rizaradri
Pria Ini Merobek dan Menginjak-injak Bendera Merah Putih
Pria Ini Merobek dan Menginjak-injak Bendera Merah Putih, Videonya Viral di Media Sosial



GALAMEDIA - Jagat media sosial kembali heboh. Penyebabnya beredar video TikTok seorang pria merobek hingga menginjak-onjak bendera Merah Putih.
Video tersebut diunggah ulang oleh akun Instagram @indonesiavoice_. Dalam video itu tampak seorang pria memegang bendera Merah Putih berbahan kertas yang berukuran kecil.
Sambil tersenyum ke arah kamera, ia kemudian membakar ujung bendera menggunakan korek api. Setelah itu, bendera dirobeknya menjadi beberapa bagian dan kemudian dinjak-injak.

Dari tayang video, nama akun pengguna TikTok asli yang membuat video tersebut tak terlihat dengan jelas. Namun yang pasti, aksi itu membuat netizen geram.


"Viralkan tangkaplah penjarakan setelah itu suruh keluar dari negara tercibta kita Indonesia," begitu tulis netizen.

"Udah disobek, diinjek injek????????. Gak terima gw," komentar netizen lainnya.




Netizen lainnya juga berkomentar senada dan meminta agar pelaku diproses hukum.

"Semoga lekas ditangkap. Jangan cuma minta maaf, please tindak tegas," tulis netizen.
"Dia bangga ya live menyobek bendera, terus nanti nangis kalau sudah tertangkap," kata warganet lainnya.

"Jelas itusih.. Pas ditegakkin posisi merah diatas putih dibawah.. Semoga gak selese dengan materai 6000... Semoga juga dapat ganjaran paling berat... Aamiin," begitu harap netizen.
Hingga saat ini, video yang diunggap hari ini, Sabtu, 18 Juli 2020 dini hari tersebut sudah dilihat oleh lebih dari 46 ribu orang dengan komentar hampir 700.***

Sumur: https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-35601315/pria-ini-merobek-dan-menginjak-injak-bendera-merah-putih-videonya-viral-di-media-sosial 

Comment: Keterlaluan! Wajib diusut jangan cuman berakhir dengan "Saya minta maaf, saya khilaf dan saya tidak akan mengulanginya lagi" dan surat pernyataan plus materai Rp. 6000 perak. Ini sudah termasuk penghinaan terhadap simbol negara sesuai dengan Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah."

Dan Pasal 68 UU 24/2009 yang berbunyi.

"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)




anu.ku.l
gigbuupz
bukan.bomat
bukan.bomat dan 15 lainnya memberi reputasi
16
3.3K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan