Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Tunjangan Profesi Disetop Nadiem, Para Guru Kompak Mengeluh!
 Tunjangan Profesi Disetop Nadiem, Para Guru Kompak Mengeluh!

Jakarta, CNBC Indonesia - Forum guru yang tergabung dalam Delegasi Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia mengeluhkan penghentian tunjangan profesi yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Para guru ini mengadu langsung ke Komisi X DPR.

Penghentian tunjangan profesi diketahui melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Para guru menilai aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020), terungkap, forum guru ini mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut.

"Selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi," kata perwakilan guru tersebut seperti dikutip situs resmi DPR RI, Kamis (16/7/2020).

"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," ungkap Fikri.

Tunjangan yang dimaksud, diberikan kepada guru dan dosen non ASN. Dan forum ini mendesak Komisi X DPR RI juga untuk membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya.

"Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru," imbuh Fikri.

link


Penghentian tunjangan profesi diketahui melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Para guru menilai aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
nomorelies
extreme78
tien212700
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.9K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan