Kaskus

News

nobi.sharkAvatar border
TS
nobi.shark
Polisi Didesak Tuntaskan Dugaan Pencabulan Oleh Anak Kiai Jombang
 Polisi Didesak Tuntaskan Dugaan Pencabulan Oleh Anak Kiai Jombang

Surabaya - Sejumlah orang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menggelar aksi damai di depan Mapolda Jatim. Aksi ini menuntut polisi segera menangani kasus dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai Jombang, MSAT.

Tak hanya itu, massa yang melakukan aksi dengan physical distancing ini membawa sejumlah poster bertuliskan: "Pak polisi kapan Bekhi ditangkap" hingga "Santri itu ngaji bukan dicabuli". Massa juga meneriakkan yel-yel agar MSAT segera ditangkap dan ditahan.

"Tangkap tangkap tangkap pelaku, tangkap pelaku sekarang juga," teriak massa melalui pengeras suara di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (15/7/2020).

Tak hanya itu, massa ingin polisi lebih tegas menangani kasus pencabulan ini. Karena kasus ini telah berlangsung dari tahun 2019, namun belum ada titik terang. Massa menilai ada permainan yang membuat kasus anak kiai Jombang ini tak menemui titik terang.

"Kami menuntut Polda Jatim lebih tegas dalam menangani kasus ini. Kami aliansi menuntut Polda Jatim segera menangkap pelaku. Saya menduga dalam kasus ini ada konspirasi Polda Jatim dan pelaku. Karena sudah beberapa tahun tapi tidak ada titik terang sama sekali," teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

Sejumlah santri pun menyatakan sikap:

1. Mendesak Polda Jatim untuk segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa hingga tanggal 20 Juli 2020 dan menyerahkan tersangka pada kejaksaan
2. Mempertimbangkan Hasil Pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai Lembaga HAM Negara yakni :
a. Mempertimbangkan Posisi Rentan Korban sebagai Perempuan serta trauma yang dialami
b. Menerapkan Ancaman Hukuman Maksimal Pasal 285 KUHP, Jo Pasal 286 KUHP Jo Pasal 294 ayat (2) KUHP
c. Melibatkan Secara Penuh Orangtua, Kuasa Hukum, pendamping sosial Korban
3. Segera Menuntaskan Penyidikan perkara ini secara professional, transparan dan Akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

https://news.detik.com/berita-jawa-t...k-kiai-jombang






Diubah oleh KS06 23-07-2020 09:13
serapionleoAvatar border
silents.Avatar border
t.prima.causaAvatar border
t.prima.causa dan 3 lainnya memberi reputasi
4
956
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan