- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang


TS
genstiwa
Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang
JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam aturan baru tersebut, pada Pasal 31C diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.
Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," demikian aturan yang tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Menurut aturan tersebut, peserta wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Sumur
Pdhl Lo yg bikin sistem gabener, disuru isi form ini itu tapi gak difilter lagi malah pake sistem gacha. Dia yg males rakyat yg disalahin. Proyek gajelas buang2 anggaran cuman buat gugurin janji kampanye wajar kualitasnya kek tai cem Esemka . Ngnetot 👍
Cebong biadap, buzzerRp waktu dan tempat dipersilahkan untuk membela majikan
Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam aturan baru tersebut, pada Pasal 31C diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.
Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," demikian aturan yang tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Menurut aturan tersebut, peserta wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Sumur
Pdhl Lo yg bikin sistem gabener, disuru isi form ini itu tapi gak difilter lagi malah pake sistem gacha. Dia yg males rakyat yg disalahin. Proyek gajelas buang2 anggaran cuman buat gugurin janji kampanye wajar kualitasnya kek tai cem Esemka . Ngnetot 👍
Cebong biadap, buzzerRp waktu dan tempat dipersilahkan untuk membela majikan
Diubah oleh genstiwa 11-07-2020 14:59






tien212700 dan 12 lainnya memberi reputasi
11
3.5K
68


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan