BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kalsel, Noor Fahmim, mengatakan keputusan pemerintah Arab Saudi itu diumumkan pada 30 Juni 2020.
Kemudian, pada 2 Juli 2020, pemerintah Indonesia melalui Kemenag, mengumumkan pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia 2020.
“Berarti semua calon jamaah haji 2020 tidak diberangkatkan pemerintah Arab Saudi hanya melaksanakan secara terbatas khusus untuk orang yang berdomisili di Arab Saudi,” katanya, Sabtu (11/7/2020).
Noor Fahmi menilai, keputusan pemerintah Arab Saudi itu sudah tepat. Sebab waktu pelaksanaan haji sudah mepet.
“Direncanakan pada 25 Juni jamaah kita sudah masuk asrama, jadi pak menteri (agama) mengumumkan 2 Juli itu karena khawatir kalau terlambat diumumkan, karena budaya kita di Banjarmasin ini dua minggu atau tiga minggu sebelum berangkat sering melakukan selamatan dulu,” terangnya.
Dia menyebutkan, seluruh calon jamaah haji Kalsel tahun ini telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Karena keputusan batal telah diumumkan, uang setoran tersebut boleh diambil atau tidak.
“Kalau mau diambil, maka mengajukan permohonan pengambilan dana pelunasan senilai Rp 13 juta. Silakan mau mengajukan, nanti ketika tahun depan dibuka lagi, maka pelunasan bisa dilakukan lagi,” jelasnya.
Sejau ini, kata dia, sudah ada 11 orang yang mengajukan permohonan pengambilan dana pelunasan.
“Jamaah yang gagal berangkat tahun 2020 akan diprioritaskan berangkat tahun 2021, tergantung situasi dan kondisi apakah sudah bebas dari Covid-19 atau tidak,” ucapnya. (ags/dny)
https://koranbanjar.net/ibadah-haji-...ga-arab-saudi/
Dulu sih denger2 ada yg mau demo..