- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Komisi XI DPR Buka Peluang Rombak BI dan OJK


TS
juraganind0
Komisi XI DPR Buka Peluang Rombak BI dan OJK
Quote:

Quote:
Komisi XI menyatakan penggantian kepemimpinan BI dan OJK dapat dilakukan jika tidak ada perbaikan kinerja signifikan dalam penanganan pandemi corona. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengevaluasi jajaran kepemimpinan pada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, anggota dewan mencium persoalan kepemimpinan bank sentral dan wasit industri jasa keuangan itu di tengah pandemi virus corona.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengungkapkan pertimbangan evaluasi tersebut juga sejalan dengan keputusan DPR yang telah memasukkan Revisi Undang-Undang Bank Indonesia ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) UU Prioritas 2020. Bila perlu, penggantian kepemimpinan dapat dilakukan apabila tidak ada perbaikan kinerja secara signifikan dalam penanganan pandemi covid-19.
"Ada masalah leadership (kepemimpinan), leadership yang mungkin kami perlu kaji ulang, tidak apa-apalah sudah. Kalau perlu kami kocok ulang kalau memang masih seperti ini, karena banyak sangat terdampak dengan situasi saat ini, mereka seharusnya kerja extraordinary di masa seperti ini," ujar Dito seperti dilansir dari Antara, Selasa (7/7).
Dito mengungkapkan evaluasi kinerja BI dan OJK harus segera dilakukan, terlebih tidak ada kepastian kapan tekanan ekonomi dari pandemi COVID-19 ini akan usai.
Menurut Dito, kedua lembaga regulator sistem keuangan itu dinilai terlalu lamban dalam memitigasi tekanan ekonomi akibat COVID-19. Hal itu juga termasuk dalam alotnya kesepakatan untuk berbagi beban (burden sharing) dengan pemerintah.
"Setiap hari muter-muter, seharusnya yang diutamakan kepentingan rakyat, dan pandemi ini bisa saja terjadi hingga tahun depan, maka itu penanganannya harus cepat. Saya sudah bilang ke mereka (BI dan OJK) harus segera " ujar dia.
Bahkan, anggota dari Fraksi Golkar ini mengatakan tak menutup kemungkinan UU OJK juga akan direvisi dan masuk dalam Prolegnas tahun ini.
Dalam revisi UU BI tersebut, Dito mewacanakan perubahan dalam ketentuan yang mengatur kepemimpinan dan juga beberapa peraturan.
"Setiap hari terus mutar saja pembahasannya ini mengenai BI dan OJK. Ini ada masalah peraturan dan leadership di dua lembaga ini. Maka itu peraturannya juga akan kami ubah," ujar dia.
Ia menyebutkan peraturan mengenai syarat pemberhentian Dewan Gubernur BI di UU BI juga akan menjadi salah satu usulan revisi.
"Memang sudah diatur pemberhentian di UU, tapi bisa saja kami revisi, kami sedang mempelajari," jelasnya.
(sfr)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengevaluasi jajaran kepemimpinan pada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, anggota dewan mencium persoalan kepemimpinan bank sentral dan wasit industri jasa keuangan itu di tengah pandemi virus corona.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengungkapkan pertimbangan evaluasi tersebut juga sejalan dengan keputusan DPR yang telah memasukkan Revisi Undang-Undang Bank Indonesia ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) UU Prioritas 2020. Bila perlu, penggantian kepemimpinan dapat dilakukan apabila tidak ada perbaikan kinerja secara signifikan dalam penanganan pandemi covid-19.
"Ada masalah leadership (kepemimpinan), leadership yang mungkin kami perlu kaji ulang, tidak apa-apalah sudah. Kalau perlu kami kocok ulang kalau memang masih seperti ini, karena banyak sangat terdampak dengan situasi saat ini, mereka seharusnya kerja extraordinary di masa seperti ini," ujar Dito seperti dilansir dari Antara, Selasa (7/7).
Dito mengungkapkan evaluasi kinerja BI dan OJK harus segera dilakukan, terlebih tidak ada kepastian kapan tekanan ekonomi dari pandemi COVID-19 ini akan usai.
Menurut Dito, kedua lembaga regulator sistem keuangan itu dinilai terlalu lamban dalam memitigasi tekanan ekonomi akibat COVID-19. Hal itu juga termasuk dalam alotnya kesepakatan untuk berbagi beban (burden sharing) dengan pemerintah.
"Setiap hari muter-muter, seharusnya yang diutamakan kepentingan rakyat, dan pandemi ini bisa saja terjadi hingga tahun depan, maka itu penanganannya harus cepat. Saya sudah bilang ke mereka (BI dan OJK) harus segera " ujar dia.
Bahkan, anggota dari Fraksi Golkar ini mengatakan tak menutup kemungkinan UU OJK juga akan direvisi dan masuk dalam Prolegnas tahun ini.
Dalam revisi UU BI tersebut, Dito mewacanakan perubahan dalam ketentuan yang mengatur kepemimpinan dan juga beberapa peraturan.
"Setiap hari terus mutar saja pembahasannya ini mengenai BI dan OJK. Ini ada masalah peraturan dan leadership di dua lembaga ini. Maka itu peraturannya juga akan kami ubah," ujar dia.
Ia menyebutkan peraturan mengenai syarat pemberhentian Dewan Gubernur BI di UU BI juga akan menjadi salah satu usulan revisi.
"Memang sudah diatur pemberhentian di UU, tapi bisa saja kami revisi, kami sedang mempelajari," jelasnya.
(sfr)
Sumber
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...bak-bi-dan-ojk
Rombak
0
326
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan