- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes


TS
physch00
Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes
TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok mengaku heran dengan kebijakan Anies Baswedan yang menolak reklamasi Teluk Jakarta, tapi mengizinkan perluasan daratan dengan cara yang sama di Ancol, Jakarta Utara.
"Reklamasi pulau ditolak tetapi reklamasi pantai perluasan dari daratan diizinkan," kata Ahok melalui pesan singkatnya, Jumat, 10 Juli 2020, tentang reklamasi Ancol yang kian pelik. "Saya gak paham."
Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada tanggal 24 Februari 2020.
Ahok yang kini Komisaris Utama Pertamina itu menuturkan kajian analisis dampak lingkungan reklamasi mensyaratkan regulasi jarak 300 meter dari pulau utama dengan pulau buatan yang akan dibentuk.
Menurut Ahok, kebijakan Anies berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Sebab, kebijakan reklamasi Ancol saat ini tidak ada di dalam Perda RDTR. "Apa tidak bertentangan dengan Perda RDTR?"
Mengacu pada Perda RDTR, kata dia, rencana reklamasi berada di Pulau L dan K, yang saat ini disebut DKI sebagai pengembangan Ancol sisi timur dan barat. Sisi Timur bakal dibangun reklamasi seluas 120 hektare yang mencaplok sebagian lahan Pulau L sisi selatan dan sisi barat yang notabene merupakan reklamasi Pulau K seluas 35 hektare.
"Saya nggak tahu izin perluasan Ancol ini seperti apa? Yang saya tahu sesuai Perda RDTR tahun 2014 adanya pulau K, L dan M di dekat Ancol. Kalau N itu Tanjung Priok sudah jadi pelabuhannya," demikian Ahok membeberkan.
Kata Ahok, pengembangan Ancol sebenarnya telah ada di Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Begitu juga reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta, yang 13 pulau di antaranya telah dicabut izinya oleh Anies.
Setahu Ahok, pengembangan Ancol di sisi barat yang berada di lahan 35 hektare itu bakal dijadikan tempat wisata Universal Studio. "Dulu kalau nggak salah Universal Studio yang mau diundang masuk Ancol," ucapnya.
https://metro.tempo.co/amp/1363831/a...masi-ancol-yes
Licik betul wan anies ini, selalu nyari celah kadalin UU/Perda

Sebelumnya
Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal mengonfirmasi lokasi pulau reklamasi sebagai area perluasan kawasan Ancol kepada pihak PT Pembangunan Jaya Ancol.
PT PJA berencana memperluas kawasan Ancol seluas total 155 hektare dengan memanfaatkan Pulau K dan L hasil reklamasi.
Lihat juga: Reklamasi Ancol Senyap, PDIP Ingatkan Anies Kasus Suap Sanusi
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan masalah pulau itu harus dikonfirmasi ke PT PJA, karena Pulau L hasil reklamasi diduga bukan milik PT PJA, melainkan milik pengembang lain, PT Manggala Krida Yudha yang dimiliki oleh Tommy Soeharto.
"Waktu reklamasi 17 pulau yang miliknya Ancol hanya dua, J dan K, sekarang (yang ingin direklamasi) menjadi K dan L," kata Gilbert di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (7/7) kemarin.
Komisi B DPRD Jakarta rencananya bakal menggelar rapat kerja dengan PT PJA hari ini, Rabu (8/7) siang. Sedianya, rapat diagendakan kemarin, namun ditunda lantaran pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhalangan hadir.
Menurut Gilbert, kepastian pulau reklamasi yang akan digunakan sebagai area perluasan kawasan Ancol itu harus dijelaskan secara gamblang, baik dari pihak PJA maupun Pemprov DKI.
Lihat juga: PAN Dukung Pembangunan Museum Nabi di Atas Lahan Reklamasi
"Itu yang harus dipertanyakan dasarnya memberikan itu apa. Karena itu kan (Pulau L) punya Manggala Krida Yudha," tutur Gilbert.
"Kenapa kemudian itu menjadi (punya) Jaya Ancol. Lalu punyanya Jakpro yang juga BUMD kemana? Karena ada beberapa pengembang kan itu. Itu yang mesti kita persoalkan, karena ini banyak yang enggak jelasnya," lanjut anggota Fraksi PDIP itu.
Perluasan area untuk dua fasilitas baru itu dibagi atas rencana pembangunan Pulau K dan L. Berdasarkan keterangan Komisi B, untuk Pulau K berada di belakang wahana halilintar Dufan.
Lihat juga: Fraksi PDIP Sebut SK Anies untuk Reklamasi Ancol Cacat Hukum
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas 155 hektar.
Izin reklamasi Ancol terbit dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar tertanggal 24 Februari 2020.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-di-pulau-mana
Makin terang benderang kolusi aboed dan cendana

Pada tahun 1997, pemerintah mewajibkan sejumlah hal kepada PT. Manggala Krida Yudha (MKY), selaku pemilik konsesi reklamasi Pulau L. Perusahaan yang pada saat itu sahamnya dimiliki Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek), putri bungsu Presiden Soeharto
www.viva.co.id/amp/berita/metro/774981-ahok-perusahaan-anak-soeharto-pernah-dikenai-kontribusi
"Reklamasi pulau ditolak tetapi reklamasi pantai perluasan dari daratan diizinkan," kata Ahok melalui pesan singkatnya, Jumat, 10 Juli 2020, tentang reklamasi Ancol yang kian pelik. "Saya gak paham."
Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada tanggal 24 Februari 2020.
Ahok yang kini Komisaris Utama Pertamina itu menuturkan kajian analisis dampak lingkungan reklamasi mensyaratkan regulasi jarak 300 meter dari pulau utama dengan pulau buatan yang akan dibentuk.
Menurut Ahok, kebijakan Anies berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Sebab, kebijakan reklamasi Ancol saat ini tidak ada di dalam Perda RDTR. "Apa tidak bertentangan dengan Perda RDTR?"
Mengacu pada Perda RDTR, kata dia, rencana reklamasi berada di Pulau L dan K, yang saat ini disebut DKI sebagai pengembangan Ancol sisi timur dan barat. Sisi Timur bakal dibangun reklamasi seluas 120 hektare yang mencaplok sebagian lahan Pulau L sisi selatan dan sisi barat yang notabene merupakan reklamasi Pulau K seluas 35 hektare.
"Saya nggak tahu izin perluasan Ancol ini seperti apa? Yang saya tahu sesuai Perda RDTR tahun 2014 adanya pulau K, L dan M di dekat Ancol. Kalau N itu Tanjung Priok sudah jadi pelabuhannya," demikian Ahok membeberkan.
Kata Ahok, pengembangan Ancol sebenarnya telah ada di Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Begitu juga reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta, yang 13 pulau di antaranya telah dicabut izinya oleh Anies.
Setahu Ahok, pengembangan Ancol di sisi barat yang berada di lahan 35 hektare itu bakal dijadikan tempat wisata Universal Studio. "Dulu kalau nggak salah Universal Studio yang mau diundang masuk Ancol," ucapnya.
https://metro.tempo.co/amp/1363831/a...masi-ancol-yes
Licik betul wan anies ini, selalu nyari celah kadalin UU/Perda

Sebelumnya
Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal mengonfirmasi lokasi pulau reklamasi sebagai area perluasan kawasan Ancol kepada pihak PT Pembangunan Jaya Ancol.
PT PJA berencana memperluas kawasan Ancol seluas total 155 hektare dengan memanfaatkan Pulau K dan L hasil reklamasi.
Lihat juga: Reklamasi Ancol Senyap, PDIP Ingatkan Anies Kasus Suap Sanusi
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan masalah pulau itu harus dikonfirmasi ke PT PJA, karena Pulau L hasil reklamasi diduga bukan milik PT PJA, melainkan milik pengembang lain, PT Manggala Krida Yudha yang dimiliki oleh Tommy Soeharto.
"Waktu reklamasi 17 pulau yang miliknya Ancol hanya dua, J dan K, sekarang (yang ingin direklamasi) menjadi K dan L," kata Gilbert di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (7/7) kemarin.
Komisi B DPRD Jakarta rencananya bakal menggelar rapat kerja dengan PT PJA hari ini, Rabu (8/7) siang. Sedianya, rapat diagendakan kemarin, namun ditunda lantaran pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhalangan hadir.
Menurut Gilbert, kepastian pulau reklamasi yang akan digunakan sebagai area perluasan kawasan Ancol itu harus dijelaskan secara gamblang, baik dari pihak PJA maupun Pemprov DKI.
Lihat juga: PAN Dukung Pembangunan Museum Nabi di Atas Lahan Reklamasi
"Itu yang harus dipertanyakan dasarnya memberikan itu apa. Karena itu kan (Pulau L) punya Manggala Krida Yudha," tutur Gilbert.
"Kenapa kemudian itu menjadi (punya) Jaya Ancol. Lalu punyanya Jakpro yang juga BUMD kemana? Karena ada beberapa pengembang kan itu. Itu yang mesti kita persoalkan, karena ini banyak yang enggak jelasnya," lanjut anggota Fraksi PDIP itu.
Perluasan area untuk dua fasilitas baru itu dibagi atas rencana pembangunan Pulau K dan L. Berdasarkan keterangan Komisi B, untuk Pulau K berada di belakang wahana halilintar Dufan.
Lihat juga: Fraksi PDIP Sebut SK Anies untuk Reklamasi Ancol Cacat Hukum
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas 155 hektar.
Izin reklamasi Ancol terbit dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar tertanggal 24 Februari 2020.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-di-pulau-mana
Makin terang benderang kolusi aboed dan cendana

Pada tahun 1997, pemerintah mewajibkan sejumlah hal kepada PT. Manggala Krida Yudha (MKY), selaku pemilik konsesi reklamasi Pulau L. Perusahaan yang pada saat itu sahamnya dimiliki Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek), putri bungsu Presiden Soeharto
www.viva.co.id/amp/berita/metro/774981-ahok-perusahaan-anak-soeharto-pernah-dikenai-kontribusi
Diubah oleh physch00 11-07-2020 14:51






scorpiolama dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.8K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan