Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antarimedia.comAvatar border
TS
antarimedia.com
Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI 1,7 Triliun yang Dibantu Orang-orang ini
Bobol BNI Sebesar Rp 1,7 Triliun, Ternyata Maria Pauline LumowaBekerja Sama Dengan Orang-orang ini - Maria Pauline Lumowa ternyata bekerja sama dengan sejumlah orang-orang dalam melancarkan aksinya, yakni untuk membobol Bank BNI sebesar Rp 1,7 Triliun.



Kasus tersebut langsung membuat Maria menjadi buronan selama kurun waktu 17 tahun, aksinya pun melibatkan pejabat dan staf BNI, dan juga ikut menyeret nama petinggi Polri.

Sebelumnya Maria telah ditangkap pada 2019 lalu, para pelaku pembobolan Bank BNI lainnya telah lebih dulu diciduk dan juga sudah disidang.

Kasus pembobolan Bank BNI ini terjadi pada periode bulan Oktober 2002 hingga bulan Juli 2003.

Mengutip dari laman Tribunnews dari Kompas.com, Maria Pauline Lumowa bersama Adrian Waworuntu merupakan pemilik PT Gramarindo Group.

Kala itu Bank BNI memberikan pinjaman sebesar 136 juta dolar AS dan juga 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.

Nominal tersebut setara dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs kala waktu itu.

Bantuan yang didapat PT Gramarindo Group diduga kuat juga melibatkan orang dalam.

Pasalnya, Bank BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Yang mana, keempat bank tersebut bukanlah bank korespondensi dari BNI.

Pada bulan Juni 2003, pihak Bank BNI pun mulai curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group lalu mulai melakukan penyelidikan.

Alhasil, Bank BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian itu tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif inipun langsung dilaporkan ke Mabes Polri.

Akan tetapi, Maria sudah terlanjur terbang ke Singapura pada bulan September 2003.

Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk oleh Mabes Polri.

Mengutip dari KompasTV, tersangka lainnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Yakni Adrian Waworuntu yang juga sempat menjadi buron selama satu setegah bulan, ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004.

Ia dipidana sebagai dalang kasus pembobolan BNI yang dilakukan oleh 16 pelaku.

Karena itu, Adrian divonis penjara seumur hidup dan juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 1 Miliar, serta mengembalikan uang negara senilai Rp 300 Miliar.

Sebelum Adrian, ada juga delapan orang lainnya yang telah menjalani hukuman terkait kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.

Dan Berikut daftarnya:

1. Direktur Utama PT Sagared Team, Ollah A Agam (15 tahun penjara)

2. Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa, Adrian P Lumowa (15 tahun penjara)

3. Mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Nirwan Ali (8 tahun penjara)

4. Mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Edy Santoso (Seumur hidup)

5. Staf BNI, Koesadiyuwono (16 tahun penjara)

6. Staf BNI, Titik Pristiwanti (8 tahun penjara)

7. Staf BNU, Richard Kountul (10 tahun penjara)

8. Staf BNI, Aprilia Widarta (15 tahun penjara)

Selain nama-nama di atas, kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa diketahui juga menyeret petinggi Polri.

Mengutip dari laman Kontan.co.id, Komjen Pol Suyitno Landung disebut-sebut menerima suap berupa mobil, sedangkan Brigjen Pol Samuel Ismoko mendapat cek dari kolega Maria, Adrian Waworuntu.

Bukan hanya itu saja, Hakim Ibrahim diketahui juga ikut terseret dalam kasus Maria.

Ia ditangkap oleh KPK sesaat setelah menerima tas plastik berisi uang Rp 300 juta.

Dijadwalkan Tiba Kamis, 9 Juli 2020

Setelah menjadi buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 1,7 triliun pada akhirnya diekstradisi ke Indonesia.

Sesuai jadwal, Maria Pauline Lumowa diperkirakan akan tiba di Indonesia dari Serbia pada Kamis (9/7/2020) atau hari ini.

Ekstradisi Maria dari Serbia ke Indonesia ini tak lepas dari upaya kunjungan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna, Rabu (8/7/2020), dilansir Kompas.com.

Yasonna menjelaskan, penangkapan Maria Pauline Lumowa tersebut berdasarkan red notice Interpol yang terbit 22 Desember 2003.

Karenanya, atas penangkapan itu, pemerintah bereaksi cepat untuk menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta percepatan proses ekstradisi terhadap kasus Maria.

Sebelum diekstradisi, Maria ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikolas Tesla pada 16 Juli 2019.

Sumber
rony25
jazzcoustic
zaiimport
zaiimport dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.9K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan