Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Pertanyaan dari Kebon Sirih: Reklamasi Ancol di Pulau Mana?


Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal mengonfirmasi lokasi pulau reklamasi sebagai area perluasan kawasan Ancol kepada pihak PT Pembangunan Jaya Ancol.
PT PJA berencana memperluas kawasan Ancol seluas total 155 hektare dengan memanfaatkan Pulau K dan L hasil reklamasi.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan masalah pulau itu harus dikonfirmasi ke PT PJA, karena Pulau L hasil reklamasi diduga bukan milik PT PJA, melainkan milik pengembang lain, PT Manggala Krida Yudha.

"Waktu reklamasi 17 pulau yang miliknya Ancol hanya dua, J dan K, sekarang (yang ingin direklamasi) menjadi K dan L," kata Gilbert di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (7/7) kemarin.

Komisi B DPRD Jakarta rencananya bakal menggelar rapat kerja dengan PT PJA hari ini, Rabu (8/7) siang. Sedianya, rapat diagendakan kemarin, namun ditunda lantaran pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhalangan hadir.

Menurut Gilbert, kepastian pulau reklamasi yang akan digunakan sebagai area perluasan kawasan Ancol itu harus dijelaskan secara gamblang, baik dari pihak PJA maupun Pemprov DKI.

"Itu yang harus dipertanyakan dasarnya memberikan itu apa. Karena itu kan (Pulau L) punya Manggala Krida Yudha," tutur Gilbert.

"Kenapa kemudian itu menjadi (punya) Jaya Ancol. Lalu punyanya Jakpro yang juga BUMD kemana? Karena ada beberapa pengembang kan itu. Itu yang mesti kita persoalkan, karena ini banyak yang enggak jelasnya," lanjut anggota Fraksi PDIP itu.

Sebelumnya, PT PJA selaku pengelola kawasan Ancol bakal membangun wahana laut dan fasilitas meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) dalam rencana perluasan area mereka.

Perluasan area untuk dua fasilitas baru itu dibagi atas rencana pembangunan Pulau K dan L. Berdasarkan keterangan Komisi B, untuk Pulau K berada di belakang wahana halilintar Dufan.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas 155 hektar.

Izin reklamasi Ancol terbit dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar tertanggal 24 Februari 2020.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-di-pulau-mana

Makin rame ini ....pulau orang mau di caplok ama wan abud csemoticon-Leh Uga

Quote:


emoticon-Traveller
Diubah oleh gabener.edan 08-07-2020 05:27
37sanchi
ceuhetty
evywahyuni
evywahyuni dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan