- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mantan Karyawan RS Siloam Labuan Bajo Keluhkan Pemberhentian yang Tidak Sesuai


TS
chemical.sapto
Mantan Karyawan RS Siloam Labuan Bajo Keluhkan Pemberhentian yang Tidak Sesuai
Mantan Karyawan Kontrak RS SiloamLabuan Bajo Keluhkan Prosedur Pemberhentian yang Dinilai Tidak Sesuai
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Emanuel Jordi Agung Saputra (21), mantan karyawan pada bagian Unit Medical Record RS Siloam Labuan Bajomengeluhkan prosedur pemberhentian karyawan kontrak yang dilakukan manajemen rumah sakit.
Pria yang akrab disapa Jojo ini merasa kecewa dengan proses pemberhentian dirinya oleh RS SiloamLabuan Bajo yang dinilai sepihak dan tidak melalui prosedural yang baik.
Selain itu, lanjut Jojo, RS SiloamLabuan Bajo memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja dirinya, tanpa melalui proses yang baik dan kesannya tidak beretika.
Penyampaian Informasi tidak diperpanjangnya kontrak kerja hanya melalui penyampaian secara lisan oleh HRD, tanpa disertai surat apapun, bahkan ia harus menandatangani sebuah surat yang tidak ia ketahui isi surat tersebut.
"Saya dimintai tanda tangan sebuah surat yang saya sendiri tidak diperbolehkan untuk membaca surat tersebut, saya hanya diminta untuk tanda tangan saja," katanya saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan proses penandatanganan surat tersebut yang tidak dilakukan di kantor, melainkan di rumah atasannya bernama Chelsea.
"Jadi pada saat itu, bulan juni. Saya sedang kerja dan ditelepon atasan saya yang bernama Chelsea. Saya disuruh ke rumahnya. Setelah tiba dirumahnya, saya tanya ada keperluan apa? Dia (Chelsea) bilang mau tanda tangan surat dari HRD. Saya sempat bertanya surat apa dan apa bisa di baca? Dia bilang dia tidak mengetahui isi surat tersebut dan Chelsea juga bilang saya tidak bisa baca surat tersebut. Saya hanya disuruh tanda tangan. Kemudian Saya tandatangan," tuturnya.
Lebih lanjut, dua minggu setelah menandatangani surat tersebut, ia pun dipanggil untuk menemui HRD, dan oleh HRD ua diberitahukan bahwakontrak kerjanya sudah tidak diperpanjang lagi.
"Saat diberitahu HRD, alasannya karena sering terlambat dan pernah dapat Surat Peringatan (SP) 1. Itu pun terjadi di tahun awal saya bekerja. Setelah 1 tahun berikutnya saya sudah tidak pernah melakukan hal hal tersebut. Seandainya itu karena SP1 yang Saya dapat di tahun lalu, kenapa kontraknya tidak di perpanjang pada saat itu? Kenapa malah harus di perpanjang sampai tahun 2020 ini?," ungkapnya.
https://kupang.tribunnews.com/2020/0...i-tidak-sesuai
Daasar RS Payah
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Emanuel Jordi Agung Saputra (21), mantan karyawan pada bagian Unit Medical Record RS Siloam Labuan Bajomengeluhkan prosedur pemberhentian karyawan kontrak yang dilakukan manajemen rumah sakit.
Pria yang akrab disapa Jojo ini merasa kecewa dengan proses pemberhentian dirinya oleh RS SiloamLabuan Bajo yang dinilai sepihak dan tidak melalui prosedural yang baik.
Selain itu, lanjut Jojo, RS SiloamLabuan Bajo memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja dirinya, tanpa melalui proses yang baik dan kesannya tidak beretika.
Penyampaian Informasi tidak diperpanjangnya kontrak kerja hanya melalui penyampaian secara lisan oleh HRD, tanpa disertai surat apapun, bahkan ia harus menandatangani sebuah surat yang tidak ia ketahui isi surat tersebut.
"Saya dimintai tanda tangan sebuah surat yang saya sendiri tidak diperbolehkan untuk membaca surat tersebut, saya hanya diminta untuk tanda tangan saja," katanya saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan proses penandatanganan surat tersebut yang tidak dilakukan di kantor, melainkan di rumah atasannya bernama Chelsea.
"Jadi pada saat itu, bulan juni. Saya sedang kerja dan ditelepon atasan saya yang bernama Chelsea. Saya disuruh ke rumahnya. Setelah tiba dirumahnya, saya tanya ada keperluan apa? Dia (Chelsea) bilang mau tanda tangan surat dari HRD. Saya sempat bertanya surat apa dan apa bisa di baca? Dia bilang dia tidak mengetahui isi surat tersebut dan Chelsea juga bilang saya tidak bisa baca surat tersebut. Saya hanya disuruh tanda tangan. Kemudian Saya tandatangan," tuturnya.
Lebih lanjut, dua minggu setelah menandatangani surat tersebut, ia pun dipanggil untuk menemui HRD, dan oleh HRD ua diberitahukan bahwakontrak kerjanya sudah tidak diperpanjang lagi.
"Saat diberitahu HRD, alasannya karena sering terlambat dan pernah dapat Surat Peringatan (SP) 1. Itu pun terjadi di tahun awal saya bekerja. Setelah 1 tahun berikutnya saya sudah tidak pernah melakukan hal hal tersebut. Seandainya itu karena SP1 yang Saya dapat di tahun lalu, kenapa kontraknya tidak di perpanjang pada saat itu? Kenapa malah harus di perpanjang sampai tahun 2020 ini?," ungkapnya.
https://kupang.tribunnews.com/2020/0...i-tidak-sesuai
Daasar RS Payah
0
635
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan