Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matodepAvatar border
TS
matodep
Oknum Guru di Blitar Cabuli Murid Hingga Hamil 2 Bulan, Terbongkar Saat Istri Cek Hp
Seorang oknum guru ekstrakurikuler di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar melakukan aksi pencabulan terhadap anak didiknya sendiri. Pelaku berinisial P (39), seorang guru honorer di sebuah SMP di Kecamatan Sutojayan. Sedangkan korbannya, SE (16) siswi, yang masih duduk di bangku kelas III SMP.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban dan pelaku secara tidak sengaja bertemu di sebuah kolam renang di dekat rumah korban. Saat itu, korban curhat masalah pribadinya kepada pelaku.
"Pelaku akhirnya mengajak korban ke rumahnya untuk melanjutkan sesi curhat tersebut. Melihat rumah sedang sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan," ungkap AKBP Fanani, Jumat (15/5/2020).
Dia menambahkan, kelakuan pelaku terungkap oleh istrinya sendiri yang juga merupakan guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah korban. Istri pelaku tak sengaja melihat isi percakapan tak pantas antara pelaku dengan korban di handphone pelaku. Kemudian, istri pelaku melaporkan hal tersebut kepada ibu korban.
"Istri pelaku kemudian melaporkan kepada ibu korban, bahwa P telah melakukan perbuatan tidak pantas kepada korban. Setelah itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar dan saat dilakukan visum, ternyata korban ini sudah hamil dua bulan," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan cabul itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku saat sedang sepi. Aksi pencabulan yang pertama dilakukan sejak 9 Februari 2020 lalu. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan hingga tiga kali.
"Saya lakukan di rumah saya saat istri saya sedang pulang ke rumah orang tuanya," kata P.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ina/rev)

oknum dari awal


coba cek ktpnya...

persetan dengan covid, cabul tetap terus berjalan
alizazet
sarkaje
tien212700
tien212700 dan 18 lainnya memberi reputasi
17
1.6K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan