Kaskus

News

daily.planetAvatar border
TS
daily.planet
Pelibatan Ormas Islam dalam Sertifikasi Halal Dinilai Untungkan UMKM
Pelibatan Ormas Islam dalam Sertifikasi Halal Dinilai Untungkan UMKM


POJOKSATU.id, JAKARTA – Pelibatan organisasi masyarakat (Ormas) Islam berbadan hukum dalam sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai akan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7).

Arsul katakan, pelibatan Ormas Islam dalam sertifikasi produk halal merupakan sebuah terobosan baru dari pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikat halal.

Pasalnya, selama ini sertifikasi halal hanya diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan pendelegasian kewenangan kepada ormas-ormas Islam berbadan hukum.

“Produk-produk kecil skala rumahan kan banyak sekali jumlahnya. Yang penting mereka bisa terayomi, kepentingannya untuk memperoleh sertifikat halal itu bisa terakomodasi dengan mudah dan sederhana. Semangatnya itu,” kata Arsul.

Arsul mengaku, terobosan baru yang dilakukan pemerintah di bidang sertifikasi halal ini memang sempat menuai polemik. Namun, perbedaan pendapat yang tengah terjadi di antara ormas dapat diselesaikan dengan musyawarah demi kemaslahatan banyak orang.

“Perbedaan pendapat itu rahmat. Mari kita duduk bersama untuk selesaikan perbedaan ini,” ucapnya.

Diketahui, pelibatan ormas Islam berbadan hukum dalam sertifikasi produk halal tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja Pasal 33 Ayat 1. Adapun Ayat 2 mengatur tata cara sertifikasi halal yang dilakukan dalam sidang fatwa halal.

Selanjutnya Ayat 3 menyebutkan, sidang fatwa halal paling lambat diputus tiga hari kerja sejak MUI atau ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara Ayat 4 mengatur penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. Ketentuan dalam RUU Cipta Kerja ini selanjutnya merevisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
(fir/pojoksatu)


SUMBER : https://pojoksatu.id/pojok-bisnis/20...ntungkan-umkm/
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
951
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan