- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Ini Penjelasan Pemprov DKI


TS
NippleShower
Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Quote:

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menjelaskan perihal penerbitan izin reklamasi di kawasan Ancol oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI mengatakan perluasan kawasan itu untuk kepentingan publik.
"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah dalam video conference yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (3/7/2020).
Izin perluasan itu diterbitkan Anies melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektar dan Dunia Fantasi seluas 35 hektar. Pergub tersebut ditandatangani Anies pada (24/2) lalu.
Saefullah mengatakan perluasan kawasan itu juga untuk membangun Museum Rasulullah SAW. Peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Museum Rasulullah SAW itu, kata dia, sudah dilakukan pada Februari 2020 lalu.
"Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik, di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah SAW dan peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut. Groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu," katanya.
Lebih lanjut, Saefullah menjelaskan, reklamasi itu dikerjakan dari hasil pengerukan tanah dan lumpur di beberapa sungai dan waduk di Jakarta. Perluasan kawasan itu, kata dia, untuk menampung hasil pengerukan itu.
"Pengerukan dilaksanakan di 5 waduk dan 13 sungai yang ada di DKI sebagai upaya penangulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009," katanya.
"Tanah hasil pengerukan ditumpuk di Pantai Utara Jakarta. Tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol," imbuh Saefullah.
Selain sebagai tempat menampung hasil pengerukan sungai, Saefullah mengungkapkan perluasan kawasan Ancol juga bagian dari pengembangan MRT. Tanah yang digunakan untuk memperluas wilayah juga berasal dari pengerukan tanah pembangunan MRT.
"Ini juga bagian dari pengembangan MRT yang akan sampai ke Ancol. Jadi tanah hasil pengerukan MRT itu akan dibawa ke Ancol Timur juga. Baik yang sudah maupun yang akan datang, yang segera akan dikerjakan. Proyek MRT penetapan lokasi tersebut juga berpegangan pada PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol," tutur Saefullah.
Saefullah mengatakan izin perluasan diberikan lantaran lokasi tersebut tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan. Pemprov DKI juga meminta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan kajian teknis mengenai dampak banjir, hingga dampak pemanasan global dari perluasan tersebut.
"Selain itu, perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan," katanya.
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 24 Februari 2020. Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa daratan seluas lebih kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih kurang 120 ha.
"Terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan daratan yang sudah terbentuk seluas ± 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya. Ancol, Tbk tanggal 13-4-2009 tentang Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) Dari Hasil Pengerukan 13 (tiga belas) Sungai dan 5 (lima) Waduk pada Areal Perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas ± 120 Ha (seratus dua puluh hektar) yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar)," demikian petikan diktum ketiga Kepgub DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020, seperti dilihat detikcom, Kamis (25/6).
https://m.detik.com/news/berita/d-50...-pemprov-dki/2
Yg nolak berarti.. itu d atas ada kata kuncinya.. gua mau pigi dulu







xneakerz dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.1K
Kutip
36
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan