Kaskus

Entertainment

digitalnewsAvatar border
TS
digitalnews
9 Poin Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa
9 Poin Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa

DN Artikel Edukasi - Untuk dipedomi dan dilaksanakan bagi Pemerintahan Tingkat Desa tentang Keterbukaan Informasi Publikasi yang berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 ( https://komisiinformasi.go.id/?portf...erki-slip-desa ) di pasal 2 disebutkan bahwa, setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa kepada masyarakat Desa.

9 Poin Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa

Lebih lanjut, Di pasal 2 diuraikan bahwa Informasi Publik Desa yang WAJIB DIUMUMKAN Pihak Desa secara berkala paling sedikit terdiri atas sebagai berikut:

9 Poin Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa

1. Matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran.

9 Poin Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa

2. Matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program.

9 Poin Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa

3. Profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat.

9 Poin Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa

4. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

5. Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan.

6. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran (LPPD); dan/atau
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPDAMJ).

7. Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPD) yang paling sedikit terdiri atas sebagai berikut:
laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

8. Laporan realisasi kegiatan; kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; sisa anggaran; dan alamat pengaduan;
daftar peraturan dan rancangan peraturan (RAN- Perdes)

9. Pemerintah Desa; dan informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

9 Poin Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa

Demikianlah penjelasan tentang Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

Baca Juga :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008

TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText...AHUN2008UU.htm

Publisher : Ujik
Diubah oleh digitalnews 02-07-2020 05:22
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
963
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan