- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemenhub Bantah akan buat Kebijakan Pajak Sepeda


TS
Milenianews
Kemenhub Bantah akan buat Kebijakan Pajak Sepeda
Seiring banyaknya pesepeda pada saat masa transisi New Normal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah akan mengatur pajak untuk pengguna sepeda. Namun, Kemenhub justru sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, hal itu dilakukan untuk menyikapi penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” katanya dalam keterangan pers, Senin (30/6).
Regulasi tersebut akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. Seperti terlihat, di Jakarta sendiri, ada peningkatan jumlah pesepeda saat masa transisi new normal. “Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” lanjutnya.
Kemenhub akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur pengguna sepeda dengan menyiapkan infrastruktur jalan atau ketentuan lainnya. Khusus mengatur para pesepeda di wilayah masing-masing.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” jelasnya
https://milenianews.com/2020/06/30/k...pajak-sepeda/
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, hal itu dilakukan untuk menyikapi penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” katanya dalam keterangan pers, Senin (30/6).
Regulasi tersebut akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. Seperti terlihat, di Jakarta sendiri, ada peningkatan jumlah pesepeda saat masa transisi new normal. “Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” lanjutnya.
Kemenhub akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur pengguna sepeda dengan menyiapkan infrastruktur jalan atau ketentuan lainnya. Khusus mengatur para pesepeda di wilayah masing-masing.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” jelasnya
https://milenianews.com/2020/06/30/k...pajak-sepeda/


nomorelies memberi reputasi
1
876
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan