- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
NU dan Muhammadiyah: Hentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila


TS
User telah dihapus
NU dan Muhammadiyah: Hentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menolak dengan tegas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Kedua ormas tersebut meminta agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan RUU HIP, demi kemaslahatan rakyat Indonesia.
Pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menolak pembahasan RUU HIP dalam pernyataan sikap.
NU menyebutkan, Pancasila sebagai titik temu (kalimatun sawa’) yang disepakati sebagai dasar negara adalah hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Secara historis, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari moderasi aspirasi Islam dan Kebangsaan.
"Dengan rumusan final Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia tidak menjelma sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius," ungkap Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-undangan, H Robikin Emhas, saat membacakan pernyataan resmi PBNU didampingi Ketua PBNU Said Aqil Siroj dan beberapa pimpinan NU, Selasa.
Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, menurut PBNU, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan.
Muhammadiyah juga menolak RUU HIP. Hal itu ditegaskan dalam pernyataan resmi Muhammadiyah yang diteken Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti,
"Muhammadiyah mendesak DPR untuk lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu," ungkap Haedar Nashir.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta agar pemerintah menyampaikan permintaan penundaan pembahasan RUU HIP secara tertulis kepada DPR dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam konferensi pers bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Abdul Mu'ti menyebutkan, masyarakat perlu mengetahui perkembangan RUU HIP ini.
Muhammadiyah juga mengimbau umat Islam dan warga persyarikatan Muhammadiyah untuk tetap tenang, dan bersikap cerdas dalam menanggapi RUU HIP ini sehingga fokus saat ini adalah mengatasi Covid-19.
https://amp.kontan.co.id/news/nu-dan...-pancasila-hip
Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah
Kedua ormas tersebut meminta agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan RUU HIP, demi kemaslahatan rakyat Indonesia.
Pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menolak pembahasan RUU HIP dalam pernyataan sikap.
NU menyebutkan, Pancasila sebagai titik temu (kalimatun sawa’) yang disepakati sebagai dasar negara adalah hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Secara historis, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari moderasi aspirasi Islam dan Kebangsaan.
"Dengan rumusan final Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia tidak menjelma sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius," ungkap Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-undangan, H Robikin Emhas, saat membacakan pernyataan resmi PBNU didampingi Ketua PBNU Said Aqil Siroj dan beberapa pimpinan NU, Selasa.
Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, menurut PBNU, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan.
Muhammadiyah juga menolak RUU HIP. Hal itu ditegaskan dalam pernyataan resmi Muhammadiyah yang diteken Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti,
"Muhammadiyah mendesak DPR untuk lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu," ungkap Haedar Nashir.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta agar pemerintah menyampaikan permintaan penundaan pembahasan RUU HIP secara tertulis kepada DPR dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam konferensi pers bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Abdul Mu'ti menyebutkan, masyarakat perlu mengetahui perkembangan RUU HIP ini.
Muhammadiyah juga mengimbau umat Islam dan warga persyarikatan Muhammadiyah untuk tetap tenang, dan bersikap cerdas dalam menanggapi RUU HIP ini sehingga fokus saat ini adalah mengatasi Covid-19.
https://amp.kontan.co.id/news/nu-dan...-pancasila-hip
Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah







putrateratai.7 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
892
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan